Angkasa Pura II Siap Bangun Pusat Logistik Berikat di Cengkareng

marketeers article
Angkasa Pura 2

Angkasa Pura II  tengah mempersiapkan kawasan pusat logistik berikat atau PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melalui anak usahanya PT Angkasa Pura Kargo. Pendirian PLB ini ditujukan untuk  mengakselerasi kinerja bisnis sektor angkutan kargo serta meningkatkan daya saing Indonesia di industri kargo udara global.

Lokasi PLB di bandara nantinya terbagi dalam tiga tempat terpisah, yakni Gudang 1 seluas 1.500 m² yang dibangun pada tahun ini, lalu Gudang 2 dibangun pada tahun 2018 seluas 10.000 m², dan Gudang 3 yang akan dibangun di Cargo Village Bandara Soekarno-Hatta pada 2019 dengan luas yang sama, yakni 10.000 m².

Potensi pasar terbesar dari pusat logistik berikat di bandara ini adalah suku cadang pesawat, di mana suku cadang impor dapat ditimbun atau disimpan di gudang PLB dan dilakukan clearance jika suku cadang impor tersebut digunakan keluar dari gudang PLB.

“Letak Bandara Internasional Soekarno-Hatta cukup dekat dengan Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tepat apabila dibangun kawasan pusat logistik berikat di bandara. Pembangungan PLB ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah terkait penghematan biaya logistik oleh pelaku usaha,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Awaluddin menilai pembangunan PLB  akan memberikan manfaat bagi maskapai yakni dapat menyimpan spare parts di gudang PLB, waktu perbaikan pesawat dapat dipersingkat, membuat sederhana kontrol terhadap perbaikan dan penyimpanan spare parts, serta pengembangan atau perbaikan bisa dilakukan di lokasi PLB di bandara.

“Secara bisnis, pusat logistik berikat ini berpotensi menghasilkan pendapatan dari aktivitas pemanfaatan pergudangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sedikitnya Rp 2,5 triliun dalam satu tahun apabila pergudangan spare parts dilakukan di Indonesia,” jelas Awaluddin.

Beberapa manfaat lain dari PLB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini adalah lokasi yang berada di kawasan bandara sehingga mempersempit waktu transit untuk proses pengiriman ekspor-impor melalui udara serta adanya pengamanan internal selama 24 jam dan diawasi langsung oleh kepolisian.

Editor: Sigit Kurniawan

 

Related