Alasan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Sorotan

marketeers article
13821327 closup of textile factory work process

Pemerintah sedang melakukan identifikasi terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang akan meningkatkan kapasitas produksinya baik untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebagai substitusi impor maupun keperluan mengisi kancah ekspor. Kepada perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah siap memberikan beberapa kemudahan fasilitas.

Menilik catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ekspor TPT nasional pada 2019 diproyeksi mencapai US$13,28 miliar, naik 5,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Industri TPT nasional mampu memberikan share ekspor dunia sebesar 1,6%.

Industri TPT memang menunjukkan kinerja cukup positif sepanjang 2018 dengan pertumbuhan sebesar 8,73%. Angka ini melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17%.

“Hingga saat ini, industri TPT di dalam negeri telah menyerap tenaga kerja sebanyak 3,58 juta orang atau 21,2 persen dari total tenaga kerja di sektor industri manufaktur. Ini menunjukkan industri TPT merupakan sektor padat karya,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Batang, Jawa Tengah, Senin (11/02/2019).

Jika identifikasi potensi industri TPT ini rampung, ia menilai akan memberikan kemudahan fasilitas, seperti kemudahan untuk impor mesin mesin dan barang modal yang lebih cepat, kemudian jaminan akses terhadap ketersediaan bahan baku.

Upaya memperkuat industri TPT juga dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan industri.

“Upaya strategis itu sebagai salah satu wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam membangun SDM yang kompeten, sesuai kebutuhan dunia industrinya saat ini dan sejalan dengan implementasi Making Indonesia 4.0,” paparnya.

Usulan penerapan skema insentif fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100% pun turut terdengar.  Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Skema yang diusulkan adalah pengurangan pajak bagi industri yang terlibat dalam pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200%. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi sebesar 300%,” ungkap Airlangga

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan daya saing industri secara nasional, termasuk perusahaan-perusahaan TPT. “Kami optimis akan terjadi peningkatan ekspor TPT sampai dengan US$15 miliar pada tahun 2019,” tandasnya.

Related