Amartha Kantongi Izin Usaha OJK

marketeers article

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Amartha Mikro Fintek (Amartha). Izin ini berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir. Izin ini dikeluarkan OJK di tengah meningkatnya kecemasan publik tentang praktik perusahaan fintech.

“Pemberian lisensi oleh OJK ini menjadi bukti bahwa Amartha benar-benar serius dalam memberdayakan ekonomi piramida bawah dan bergerak sesuai dengan aturan main yang ditetapkan oleh OJK,” ungkap CEO dan Founder Amartha, Andi Taufan Garuda Putra.

Meski perizinan ini berlaku permanen, OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Dengan ini, Amartha beserta para stakeholders bisa ikut menciptakan ekosistem fintech terpercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Sepanjang tahun 2018, Amartha berhasil meningkatkan pendapatan ratusan ribu mitranya secara signifikan, dari Rp 4,2 juta menjadi Rp 6,7 juta per bulan. Kenaikan pendapatan mitra Amartha ini berhasil menurunkan angka kemiskinan sebanyak 22 persen. Hasil itu lebih cepat dari rata-rata penurunan tingkat kemiskinan nasional.

“Setelah mendapatkan izin usaha dari OJK, Amartha akan terus berusaha lebih keras lagi untuk mewujudkan Indonesia yang semakin sejahtera dan merata. Mari menambah kebaikan melalui platform Amartha,” ujar Taufan.

Editor: Sigit Kurniawan

Related