Via Publikasi Digital, Kemenhub Edukasi Masyarakat Jelang Mudik

marketeers article
48592452 social media internet communication concept. laptop and signs of apps on the labels. 3d

Sarana publikasi melalui media cetak maupun online masih menjadi andalan banyak pemasar. Tujuannya pun beragam. Mulai dari promosi, membangun awareness, hingga mengedukasi masyarakat. Inilah yang dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dengan media publikasi, Kemenhub mengedukasi masyarakat soal keselamatan selama perjalanan mudik. Kali ini, soal keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api yang tidak dijaga.

“Kejadian kecelakaan seharusnya dapat diminimalisir apabila pengguna jalan raya lebih berhati-hati dalam berlalu lintas pada perlintasan tidak dijaga. Selalu berhenti sejenak untuk melihat sisi kanan dan kiri perlintasan sebelum memutuskan untuk melewati perlintasan KA. Tertib berlalu lintas adalah kunci utama,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono saat menunjukkan empatinya pada sebuah kecelakaan.

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil bernomor B 1937 UZQ dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi pagi tadi (20/5/2017) di pintu perlintasan tidak dijaga pada Km.53/300 antara Stasiun Ngrombo/Sedadi di Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil dengan penumpang sebanyak empat orang tersebut, hangus terbakar dan terseret ± 300 m hingga emplasemen Stasiun Sedadi. Seluruh penumpang dikabarkan meninggal dunia. Dan perlintasan sebidang lokasi kecelakaan terjadi merupakan jalan kecamatan.

Hal ini sangat disayangkan tejadi sementara pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2011 telah membuat peraturan mengenai Perpotongan dan Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain yang harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan.

Ke depan, pemerintah akan membenahi perlintasan sebidang, dengan menutup perlintasan sebidang atau membangun perlintasan tidak sebidang berupa flyover/underpass. Berdasarkan kepentingannya, pembangunan perlintasan tidak sebidang selain dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dapat juga dilakukan oleh Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta.

Penutupan perlintasan sebidang dan pembangunan underpass/flyover merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi.

Editor: Sigit Kurniawan

 

Related