Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Peroleh Pengurangan Pajak?

marketeers article

Aturan pengurangan pajak di atas 100% (Super Deductible Tax) tengah difinalisasi. Aturan baru yang memungkinkan perusahaan untuk memperoleh pengurangan pajak ini dilakukan guna mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0. Lantas, perusahaan seperti apa yang bisa memperoleh pengurangan pajak ini?

Meski diperuntukkan guna memacu pertumbuhan revolusi industri 4.0, tak semua perusahaan lantas dapat memperoleh pengurangan pajak di atas 100%. Insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengungkapkan, terdapat syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan jika ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang.

“Hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja,” ungkap Ngakan di Jakarta, Jumat (27/04/2018).

Ngakan melanjutkan, perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis lebih dahulu oleh pemerinta. “Jadi, harus ada assessment-nya. Tidak serta-merta dari pengakuan mereka, kita berikan insentif,” cetusnya.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3miliar kepada perusahan tersebut. “Jadi bentuk pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” ujar Ngakan.

Selain itu, jika perusahaan bekerjasama dengan SMK untuk memberikan pelatihan, pembinaan vokasi, penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahan tersebut.

Editor: Sigit Kurniawan

Related