Rayakan Hari Jadi, Bank Muamalat Luncurkan Produk Khusus Masa Pensiun

marketeers article
islamic banking sharia islam economy finance money management transaction concept

Bank Muamalat meluncurkan produk terbarunya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat sebagai program pengelolaan yang menjanjikan manfaat pensiun bagi masyarakat. Produk ini menjadi salah satu inovasi produk yang dilakukan oleh Bank Muamalat dalam ulang tahunnya yang ke-26.

Peluncuran DPLK Syariah Muamalat merupakan strategi Bank Muamalat menargetkan industri DPLK Syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini mengingat pasar yang dapat digarap masih cukup besar seperti rumah sakit, sekolah berbasis Islam maupun perusahaan konvensional. Program DPLK Syariah Muamalat menawarkan layanan produk terbaru, situs dengan desain dan konten terbaru yang lebih sederhana dan informatif, serta kemudahan akses melalui mobile banking, bersinergi dengan Bank Muamalat Indonesia.

“Peluncuran Program DPLK Syariah Muamalat menunjukkan komitmen Muamalat selama 26 tahun sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang terus berkembang dan berinovasi dalam melayani umat, khususnya di bidang investasi hari tua,” jelas Presiden Direktur Bank Muamalat Indonesia, Achmad K. Permana.

Baginya Bank Mualamalat akan fokus dalam mengembangkan produk dan beragam edukasi pentingnya persiapan menjelang masa pensiun. “Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun, terutama sebagai satu-satunya DPLK yang secara penuh beroperasi secara syariah, yang memang menjadi salah satu terobosan kami dalam melayani umat,” ujar Permana.

Sampai saat ini DPLK Syariah Muamalat menjadi satu-satunya DPLK Syariah di Indonesia yang telah menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh dengan skema penempatan dana kelolaan per Maret 2018 di deposito dengan porsi 62%, sukuk 28,5%, reksadana 7% dan saham sebesar 2,5%.

DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi melalui dua produk yang akan ditawarkan yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama “Pensiun Terencana Muamalat (PTM)” dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) dinamakan “Pensiun untuk Pesangon Terencana Muamalat (PPTM),” pungkasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related