Benarkah Kerjasama Grab dan Pemkot Bandung Rentan Monopoli?

marketeers article

Beberapa waktu lalu, Grab mengumumkan kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung memperkenalkan program Grab to Work yang mulai dilakukan uji coba pada 11 Maret 2019. Program car-pooling bernama Grab to Work adalah program angkutan bersama atau car-pooling terhadap pegawainya. Program ini mewajibkan para pegawai menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Kerjasama ini disorot oleh Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) karena rentan dengan praktik monopoli. “Secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat,” kata Syarkawi Rauf, Pendiri ICPA.

Syarkawi menilai Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip perundangan anti monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

“Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum,” tegas.

Ia menganjurkan Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang sehat dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia. Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan Pasal 3 UU 5 tahun 1999.

“Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” tegas Syarkawi Rauf di Jakarta.

Mantan ketua KPPU 2015-2018 juga meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Editor: Sigit Kurniawan

Related