Cloud Computing dan Kedaulatan Data Jelang Industri 4.0

marketeers article
11764188 cloud computing concept with copy space

Dalam pengembangan konsep industri 4.0 teknologi cloud computing memiliki peranan vital sebagai jaringan infrastruktur yang utama. Revolusi industri 4.0 merupakan era di mana terjadi konektivitas secara nyata antara manusia, mesin, dan data. Meskipun tidak disadari, era ini mulai memasuki lini kehidupan masyarakat melalui teknologi-teknologi baru seperti cloud computing yang sehari-hari digunakan.

Bila melihat pada perannya, maka sudah seharusnya teknologi ini diperhatikan sisi keamanannya. Hal ini yang ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dalam era revolusi industri 4.0 salah satu yang diandalkan adalah big data dan artificial intelligence. Bagi Indonesia dan negara maju, big data menjadi sesuatu yang berharga. Pemerintah mendorong pengembangan data center sebagai backbone dari cloud computing di Indonesia. Ke depan dalam revolusi industri 4.0, tanpa data, revolusi ini tidak bisa berjalan. Tanpa data yang kuat, efisiensi tidak akan berjalan.

Ketua Dewan Teknologi Informasi Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Habibie menjelaskan Indonesia harus mengambil peluang atau kesempatan dalam revolusi industri 4.0 yang ditopang oleh digilitalisasi teknologi atau tranformasi digital. Dalam era tersebut, data menjadi sesuatu yang sangat berharga. “Data is the new oil,” ujar Ilham.

Untuk meraih peluang tersebut dibutuhkan infrastruktur pendukung seperti cloud, data center, internet of things (iot), artificial intelligence, quantum computing. Digitalisasi atau tranformasi digital akan terjadi di seluruh sektor yang akan berdampak pada perubahan proses, penggunaan aset, dan tenaga kerja.

“Kita harus open minded dalam mengantisipasi revolusi industri 4.0 agar era itu dapat dimanfaatkan untuk menciptakan jutaan lapangan kerja dan menjadi lompatan besar bagi ekonomi Indonesia,” paparnya.

Sementara itu, satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah kedaulatan data. Dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 pasal 17 ayat 2 disebutkan penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Menurut Arief Rakhmatsyah, VP Product Management, Cloud, & UC Telkomtelstra, kedaulatan data paling berdaulat itu jika lokasi data center di wilayah sendiri, kemudian dioperasikan sendiri, dan dipelihara oleh pihak sendiri. “Atau paling tidak, provider yang menyediakan jasa tersebut masih provider lokal.”

Editor: Sigit Kurniawan

 

Related