Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia

marketeers article
53725310 fintech investment financial internet technology concept

Financial technology atau fintech adalah ranah baru yang boleh dikatakan belum tersentuh oleh banyak regulasi. Bahkan terbilang masih minim. Kalau ada pun hitungannya masih sangat baru. Wajar, dinamika industri ini juga masih seumur jagung. Regulator seperti Bank Indonesia (BI) masih meraba-raba seperti apa sebenarnya tetek bengek dari industri finansial berbasis digital tersebut.

Bagi Bank Indonesia, kehadiran fintech sebenarnya memberi pengaruh positif bagi perekonomian secara makro. Mereka bisa menjangkau masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh perbankan. Di satu sisi perbankan tidak bisa menjangkau pasar fintech karena terbentur banyak regulasi. Artinya apa yang tidak bisa dilakukan oleh perbankan konvensional, justru bisa digarap oleh pemain-pemain fintech.

“Kalau kami melihatnya fintech ini nyatanya berkembang ke arah positif karena membawa benefit bagi masyarakat. Ekonomi tumbuh karena UKM-nya diberi akses oleh fintech. Nah, industri finansial baru tersebut harus kami dorong dan dirangsang untuk terus berkembang. Sayang kalau tidak karena mereka sangat inovatif. Makanya kami dirikan BI Fintech Office sebagai bentuk dukungan dan membuat kebijakan bagi industri muda ini,” ujar Acting Head of Financial Technology Bank Indonesia Junanto Herdiawan.

Walau begitu, selaku pembuat regulasi BI juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi. Junanto mengatakan bahwa jangan sampai industri fintech membesar cepat, tidak ada regulasi yang menaungi, termasuk dari sisi hukum. Jangan pula para pemain fintech terkena kasus produk keuangan bodong dan tidak ada aturannya. Masyarakat juga perlu trust agar bisa menikmati produk-produk fintech.

“Kami ingin memitigasi risiko, harus ada kehati-hatian,” sambung pria yang akrab disapa Iwan ini.

Sebelum lebih jauh lagi, salah satu langkah BI dalam mengakrabkan diri dengan fintech adalah mengklasifikasikan mereka ke dalam empat kelompok. Yang pertama adalah crowdfunding dan peer to peer landing. Jika dianalogikan sebagai e-commerce, klasifikasi pertama ini adalah marketplace. Tapi di sini marketplace khusus finansial, yang mempertemukan pencari modal dan investor.

Menurut Iwan peer to peer landing punya faedah besar karena memiliki akses untuk menyalurkan dana kepada masyarakat terutama UMKM. Lebih penting lagi pinjaman bisa disalurkan kepada mereka yang belum tersentuh oleh rekening bank. Perlu diketahui masyarakat yang belum punya rekening di bank terbilang masih sangat banyak di Indonesia. Dengan adanya fintech di sektor ini, mereka berhasilkan menyelesaikan masalah yang mungkin tidak bisa dijangkau perbankan konvensional.

Kedua adalah market aggregator. Iwan mencontohkan seperti Cekaja.com, yang memiliki kemampuan mengumpulkan dan mengoleksi data finansial untuk disajikan kepada pengguna. Semisal seseorang ingin membuat kartu kredit, cukup masukan data finansial pribadi mereka. Nanti si platform akan mencocokan dan memperlihatkan kartu kredit mana yang cocok untuknya, berdasarkan data diinput.

“Kalau Traveloka itu mengumpulkan dan membandingkan berbagai tarif penerbangan, lalu kita tinggal pilih yang sesuai dengan keinginan. Sama, di market aggregator ini mereka disajikan data produk finansial mana yang ingin dipilih sesuai kemampuan dan keinginan pengguna,” sambung Iwan lagi.

Ketiga adalah risk and investment management. Konsepnya adalah seperti financial planner namun berbentuk digital. Pengguna akan diarahkan produk investasi mana yang cocok untuknya sesuai preferensi diberikan. Terakhir ada di bidang payment, settlement, dan clearing. Fintech di sini bergerak di bidang pembayaran seperti e-wallet dan payment getaway.

Dari keempat bidang itu, crowdfunding dan peer to peer landing masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara payment, settlement, dan clearing masuk dalam ranah BI. Alasannya jika sudah masuk ke proses bayar membayar, ada perputaran uang, BI-lah yang bertanggungjawab. Sementara dua lagi akan masuk ke ranah BI jika di sana mereka memberlakukan sistem pembayaran.

    Related