IKEA Gaet 17.000 Pengunjung Sehari Selama Libur Lebaran

marketeers article

Momen festive season seperti Ramadan dan Lebaran adalah syarat mutlak bagi peritel untuk menarik pelanggan. Dengan begitu, target penjualan pun dapat meningkat berkali-kali lipat.

Begitu pun yang dilakukan oleh IKEA, ritel perabot rumah tangga asal Swedia yang hadir di Indonesia sejak Oktober 2014. Pasalnya, selama liburan Idul Fitritahun ini, lebih dari 17 ribu orang mengunjungi toko IKEA Alam Sutera setiap harinya.

Lonjakan yang signifikan dari jumlah pengunjung ini disebabkan oleh program IKEA Sale yang berlangsung sejak 16 Juni lalu. Pun juga karena liburan Idul Fitri kali ini bersamaan dengan liburan lebaran dan sekolah, di mana para pelanggan menggunakan momen tersebut untuk belanja persiapan kebutuhan liburan.

Marketing Manager IKEA Indonesia Eliza Fazia mengaku puas melihat konsumen Indonesia antuasias datang ke toko IKEA selama program IKEA Sale dan masa liburan.

“Ini menunjukkan bahwa toko IKEA dapat memberikan para pelanggan pengalaman berbelanja yang inspiratif, dengan harga yang menjadi lebih terjangkau, di samping lingkungan belanja yang nyaman bagi seluruh anggota keluarga,” akunya.

IKEA Indonesia menjalankan program IKEA Sale di toko IKEA Alam Sutera sejak 16 Juni hingga 19 Juli 2016 dengan menawarkan potongan harga hingga 50% untuk beragam produk perabot rumah tangga dan juga aksesori untuk ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur dan banyak lainnya, tentu selama persediaan masih ada.

“Antusiasme pengunjung yang datang ke toko IKEA merupakan bentuk kepercayaan pelanggan terhadap produk dan layanan kami,” ujar Eliza.

Selama tahun 2015, IKEA menerima kunjungan rata-rata sebanyak 5.000 pengunjung setiap hari atau 2,5 juta pengunjung dalam kurun waktu setahun setelah peluncurannya.

Polemik Nama IKEA

IKEA Indonesia yang hak waralabanya dipegang oleh PT Hero Supermarket Tbk itu tengah dirudung masalah hak penggunaan merek (trademark) “Ikea”.

Pasalnya, perusahaan furnitur asal Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa mengajukan permohonan pada Ditjen HAKI untuk merek IKEA yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar.

Dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kedua jenis barang tersebut masuk dalam kelas 20-21. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa nama IKEA -yang merupakan akronim Intan Khatulistiwa Esa Abadi- untuk kategori barang kelas 20-21 adalah milik PT Ratania.

IKEA System Bv pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan penggunaan nama IKEA itu oleh PT Ratania. Namun, pada Februari 2016 lalu, MA menolak gugatan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1943 itu.

Apa yang akan terjadi dengan merek IKEA ke depan?

Baca juga klarifikasi pihak IKEA soal merek ikea tersebut di “Klarifikasi IKEA Terkait Sengketa Merek Ikea”.

Editor: Sigit Kurniawan

Related