Insentif Fiskal Bagi Pengusaha Terbit Tahun Ini

marketeers article
Two excited executives celebrating success reading good news in a laptop at office

Berupaya mewujudkan iklim usaha kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan insentif fiskal super tax deduction untuk investasi sektor industri. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.

“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200% itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Airlangga di Jakarta, Kamis (13/06/2019).

Ia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur.

“Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujarnya.

Guna bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri  mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.

Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi (innovation economy). “Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” tegas Airlangga.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Airlangga menyebut, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah  penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun. “Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” tuturnya.

Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. “Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelas Menperin.

Sedangkan, gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Editor: Sigit Kurniawan

Related