Jaga Kepercayaan, LPS Lakukan Transformasi

marketeers article
Rich businessman opening a leather briefcase filled with dollar packs, top view, unrecognizable person

Menjadi lembaga penjamin yang terpercaya di dalam hingga negeri menjadi cita-cita Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Guna mencapai itu, LPS harus mampu menjawab tantangan dan peluang, yaitu bagaimana tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap simpanan mereka di bank.

Sejak awal tahun 2016, LPS telah melikuidasi sembilan bank, versus empat bank pada tahun 2015. Pihaknya harus siap untuk semakin sering melikuidasi bank sembari meredam potensi panik.

“LPS memiliki moto likuidasi dan resolusi bank gagal tanpa interupsi ke sistem perbankan. Untuk itu, LPS memiliki tanggung jawab untuk membuat masyarakat merasa nyaman menyimpan dana di bank. Tentunya, selama nasabah memenuhi syarat yang diberikan LPS,” kata Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS kepada Marketeers.

Lebih lanjut ia menjelaskan syarat-syarat tersebut antara lain, dana simpanan tidak melebihi batas penjaminan, yaitu Rp 2 miliar. Sementara, bunga simpanan yang diberikan tidak melebihi LPS rate, simpanannya tercatat di neraca bank dan pemilik dana tidak terlibat dalam aktivitas yang ikut memicu kegagalan bank tersebut.

Yang jelas, LPS tak berpuas diri dengan apa yang sudah dilakukan sepanjang tahun 2016. Memasuki tahun 2017, LPS sudah mencanangkan dua target. Pertama, peraturan turunan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan harus selesai pada bulan April 2017. Kedua, untuk memperkuat kemampuan resolusi LPS sebagai mandat UU ini, LPS harus melakukan transformasi dan reformasi yang implementasinya dimulai tahun depan.

“Intinya, LPS harus menjadi lembaga penjamin dan resolusi bank yang tepercaya dan diakui bukan saja di dalam negeri tapi juga di luar negeri. Ini membutuhkan reorganisasi, serta investasi di SDM dan Teknologi Informasi (IT). Sementara kultur integritas, profesionalisme, dan meritokrasi harus terus diperkuat,” tandasnya.

Editor: Sigit Kurniawan

Related