Kemenhub Imbau Masyarakat Waspada di Perlintasan Kereta Api

marketeers article

Kecelakaan antara mobil dengan kereta api kembali terjadi pada perlintasan KA. Kali ini antara mobil box dengan KA lokal Walahar Ekspres relasi Tanjung Priok-Purwakarta pada pukul 17.03 wib kemarin (13/06/2017). Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono sangat menyesali kejadian seperti ini terjadi kembali dan mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobil boks dengan penumpang sebanyak 2 orang tersebut menerobos pintu perlintasan. Petugas penjaga pintu perlintasan (JPL) sempat berlari menuju kedatangan kereta untuk memperingatkan masinis KA. Masinis sempat melakukan pengereman namun tabrakan KA dengan mobil boks tersebut tidak dapat dihindari. Hal ini sebabkan mobil terseret dan terbakar. 2 penumpang mobil boks meninggal dunia. Dalam kecelakaan tersebut, mobil boks dan satu kereta dari rangkaian KA Walahar Ekspress hangus terbakar. Tidak ada korban jiwa dari penumpang KA.

“Berkaca pada kejadian ini, dijaga atau tidak, pengguna jalan raya diharapkan lebih waspada dalam berlalu lintas pada perlintasan kereta api. Khususnya pada saat frekuensi KA paling tinggi, yakni ketika mudik lebaran. Karena sepanjang jalur mudik, baik lintas utara maupun lintas selatan Jawa, akan banyak perlintasan KA. Patuhi rambu dan marka jalan. Tertib berlalu lintas kunci utama. Dan jangan lupa, kondisi pengemudi harus prima dan cek kondisi kendaraan sebelum berkendara,” ujar Prasetyo.

Sebagai bentuk kepedulian untuk peningkatan keselamatan selama masa Angkutan Lebaran 2017, dipasang spanduk-spanduk himbauan kepada pengemudi jalan raya pada perlintasan KA di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Di sisi lain, telah ada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 36 Tahun 2011 mengenai Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain mengharuskan perlintasan sebidang untuk dilengkapi dengan berbagai rambu serta petugas penjaga pintu perlintasan yang harus dipatuhi pengendara.

Hal ini agar pengendara memperlambat kendaraan dan berhenti pada perlintasan sebidang sebelum melintas.Kemenhub sedang melakukan kajian teknis untuk pembenahan perlintasan sebidang denganmerencanakan penutupan perlintasan sebidang, selain membangun flyover/underpass. Kemenhub juga berkoordinasi dengan Kementerian PUPERA, Pemerintah Daerah atau swasta untuk penanganan perlintasan sebidang. Pada dasarnya penutupan perlintasan sebidang dan pembangunan underpass/flyover merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi.

Related