Kemenkeu Penetrasikan Penjualan Sukuk Negara

marketeers article

Pemerintah tengah mempermudah masyarakat untuk membeli Sukuk Negara melalui pengembangan platform elektronik. Platform ini ditujukan untuk layanan penjualan Surat Berharga Syariah Negara ritel secara online, yakni Sukuk Tabungan ST-002.

Pada acara Satu Dasawarsa Sukuk Negara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara simbolis melakukan pembukaan masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST-002. ST-002 adalah instrumen Sukuk Negara ritel yang dijual kepada investor individu secara online (e-SBN) dengan fitur yang telah disempurnakan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Luky Alfirman menuturkan fitur e-SBN terbaru, antara lain tingkat imbalan mengambang dengan floor sebesar 8,30%, minimum pembelian Rp 1 juta, maksimum pembelian Rp 3 miliar, dan dapat dibeli melalui platform elektronik 11 Mitra Distribusi.

Mitra Distribusi tersebut terdiri dari enam Bank, satu Perusahaan Efek, dua Perusahaan Efek Khusus (Aperd Financial Technology), dan dua Perusahaan Financial Technology (peer-to-peer lending) dan penggunaan persyaratan Single Investor Identification (SID) untuk pemesanan ST002.

Masyarakat pun dapat membeli ST-002 selama periode pemesanan mulai 1-22 November 2018. “Sebelum berinvestasi, calon investor kiranya membaca dan memahami terlebih dahulu Memorandum Informasi ST-002 yang dapat diakses pada laman www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan,” ujar Luky dalam siaran resminya.

Penerbitan Sukuk Negara untuk investor individu WNI secara reguler sejak tahun 2009 terbukti menjadi instrumen inklusi finansial yang efektif. Selama sepuluh tahun, total penerbitan sukuk ritel mencapai Rp 144,7 triliun dengan jumlah investor sebanyak 243.364 orang. Sedangkan penerbitan Sukuk Tabungan mencapai Rp 2,6 triliun dengan jumlah investor sebanyak 11.338 orang. “Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah negara semakin baik.”

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah juga mengembangkan creative financing berbasis sukuk untuk investasi sosial, melalui pengembangan Waqf Linked Sukuk yang ditandai dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

“Waqf Linked Sukuk ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko gagal bayar (default), yaitu sukuk negara,” lanjut Luky.

Skema Waqf Linked Sukuk di atas berbunyi, BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam Sukuk Negara. Selanjutnya, return dari imbal hasil Sukuk Negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui Mitra Nazhir Penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosial yang akan menjadi aset wakaf.

“Pada saat jatuh tempo Sukuk Negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100%. Dengan metode ini pemerintah menginisiasi Sukuk Negara sebagai katalis perkembangan industri keuangan syariah di dalam negeri,” tuturnya.

Sementara, pengembangan waqf linked sukuk adalah wujud nyata bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf tersebut pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko, yaitu SBSN atau Sukuk Negara.
Hal tersebut mengingat dalam wakaf uang temporer, seluruh dana di luar hasil investasinya harus dikembalikan kepada pewakaf 100% setelah 5 tahun.

Hal ini dimaksudkan oleh pemerintah agar lembaga filantropi termasuk lembaga pengelola dana wakaf dapat menyampaikan permintaan penempatan dana dalam SBSN secara langsung melalui private placement.

“Selain itu, juga sedang dirancang desain instrumen SBSN tersendiri untuk investasi pengelolaan wakaf tersebut disesuaikan dgn kebutuhan investasi dan pengelolaan portofolio dana wakaf BWI,” tutup Luky.

Editor: Eko Adiwaluyo

Related