Lincah di Pasar Global Berkat Protokol Madrid

marketeers article
51103810 stack of cargo containers at the docks

Sistem Protokol Madrid memberi kemudahan merek-merek Indonesia yang akan berkekspansi di pasar global. Selain murah, prosesnya efektif dan aman. Apa saja keuntungannya?

Sejak Oktober tahun lalu, Indonesia secara resmi menjadi anggota Protokol Madrid ke-100. Dengan ini, kini hak kekayaan intelektual Indonesia akan dengan mudah diterima di berbagai negara mana pun di dunia.

“Protokol Madrid merupakan suatu bentuk sistem pendaftaran merek internasional. Ini dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). Kantornya berada di Geneva, Swiss,” ujar Fathlurachman, Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Sistem tersebut, sambung Fathlurachman, memungkinkan seseorang atau badan hukum mengajukan pendaftaran mereknya secara internasional di beberapa negara anggota melalui biro internasional di WIPO.

Dengan ini, merek tidak lagi perlu satu per satu mengurus izin ke negara-negara. Cukup ke satu negara saja, merek tersebut langsung diakui. Selama negara itu menjadi anggota Protokol Madrid.

Selain kepraktisan, Fathlurachman mengatakan Protokol Madrid memiliki banyak manfaat. Misalnya, harga lebih ringan karena birokrasi tak terlalu panjang. Di sini, merek tak perlu pergi ke konsultan lagi. Cukup ke kantor Kemenkumham di Jakarta. Kementerian akan mengurusi persyaratan sampai ke negara tujuan yang dimaksud.

Intinya, sistem Protokol Madrid ini memberikan fasilitas dan kemudahan dalam pendaftaran merek. Caranya ringkas dalam tiga cara. Pertama, satu permohonan untuk beberapa negara yang dituju. Kedua, satu pilihan bahasa (misalnya, Inggris) dan satu mata uang untuk pembayaran (Swiss Francs). Ketiga, prosedur tunggal untuk melakukan perpanjangan dan perubahan (mutasi) pada pendaftaran merek internasional.

Asal tahu saja, Protol Madrid bukan merupakan pengaturan yang bersifat substantif atau normatif. Protokol Madrid bukanlah Undang-undang. Hal-hal substantif tetap tunduk pada hukum nasional masing-masing.

“Selain itu, protokol ini bisa membantu para eksportir mendapatkan perlindungan merek di negara tujuan ekspor.  Ini juga menjadi pendukung pembangunan merek global bagi merek-merek internasional,” ujar Fathlurachman.

Kementerian juga akan berhubungan dengan biro internasionaldi WIPO. WIPO ini bertugas untuk melakukan pemeriksaan formalitas atas aplikasi internasional melalui sistem Madrid. Lalu, biro ini melakukan pencatatan atas informasi-informasi yang terkait dengan aplikasi tersebut ke kantor HKI negara asal dan meneruskan ke kantor HKI negara tujuan. Kemudian, menerbitkan sertifikat ke pemohon berupa surat notifikasi. Dan, mengumumkan informasi terkait dalam gazette.

Pemerintah gencar melakukan edukasi seputar Protokol Madrid ini. Pemerintah, menurut Fathlurachman, kekayaan intelektual patur dilindungi. Khususnya, dalam rangka mengembangkan industri yang berbasis inovasi dan pengetahuan. Hal ini bisa menambah daya saing Indonesia di percaturan global.

Dalam edukasi ini, pemerintah melalui Kemenkumham berkolaborasi dengan banyak pihak, seperti Kementerian Perdagangan maupun Kadin untuk mendekati pengusaha-pengusaha menengah atas. Ia mengakui, sampai saat ini, baru 15 merek (dari lokal ke luar negeri) yang didaftarkan melalui Kemenkumham. Sedangkan merek luar ke Indonesia sudah mencapai 2.000 merek lebih. “Jadi, kondisinya cukup pincang. Sebab itu, kami menyadari pentingnya edukasi ini,” ujar Fathlurachman.

Sampai saat ini, negara-negara ASEAN yang telah menjadi anggota Protokol Madrid, antara lain Singapura, Vietnam, Filipina, Kamboja, Thailand, dan Indonesia. “Kami tidak memasang target sampai akhir tahun terkait jumlah merek yang mendaftar. Tapi, kami saat ini lebih memfokuskan diri untuk mensosialisasikan pentingnya Protokol Madrid kepada banyak merek di Indonesia,” pungkasnya.

Bagaimana dengan merek Anda?

Related