Mau Tetap Eksis di Indonesia? Produsen Harus Ikuti TKDN

marketeers article

Upaya pemerintah menekan penggunaan produk impor telah direalisasikan melalui perumusan aturan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN). Skema TKDN menetapkan, para produsen harus memenuhi sejumlah nilai komponen produksi dalam negeri tertentu di dalam produk mereka. Jika tidak, para produsen harus rela melihat produk mereka hengkang dari Indonesia.

Nilai komposisi produksi dalam negeri yang harus dipenuhi para produsen tak di samakan antara satu sektor dengan yang lain. Aturan TKDN mengatur, sektor manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20%, dan aplikasi 10%. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produk lokal yang kemudian akan berdampak pada pertumbuhan industri nasional.

Meski terbilang belum 100% terumuskan lantaran masih belum ada denda penalti yang jelas bagi para pemain yag tidak memenuhi komposisi dalam negeri sesuai ketentuan, sejumlah pemain asing mulai ambil langkah.

Di sektor elektronik, pemain smartphone asal China, VIVO mengambil langkah cepat. Brand yang tengah gencar berekspansi ini digadang-gadang akan segera meluncurkan produk baru mereka dengan tingkat TKDN mencapai 30,98%. Dengan nilai ini, dua produk terbaru mereka (VIVO 1722 dan 1723) bisa lolos masuk ke pasar Indonesia.

Sementara di sektor lain, PT Yangtze Optics Indonesia (YOI) sebagai perusahaan joint venture antara perusahaan China dan Indonesia telah mengambil langkah dengan mendirikan pabrik kabel fiber optik terbesar di Indonesia. Sadar akan peraturan Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) yang belakangan gencar dirumuskan pemerintah, YOI pun mengambil positioning sebagai produsen lokal.

“Kami memposisikan diri sebagai produsen kabel fiber optik yang mengangkat konten lokal. Dengan pendirian pabrik secara resmi di Indonesia, kami tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar saja, melainkan men-support pasar dengan memproduksi produk lokal di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan yang terus bertumbuh di sini,” kata Jan Bongaerts, The First Deputy CEO YOFC di Karawang, Rabu (28/02/2018).

Menunggu Hasil Penalti

Meski aturan TKDN telah digembar-gemborkan, pemerintah hingga saat ini masih belum memiliki sanksi yang jelas bagi pemain industri yang tidak memenuhi target minimal TKDN di masing-masing sektor. Namun, Airlangga mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan segera mengumumkan hasil penalti yang akan diperoleh para pemain yang melanggar.

“Lingkup regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Melalui pengawasan TKDN diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kinerja sejumlah industri prioritas, khususnya sektor energi seperti sektor pendukung industri migas, pembangkit listrik, dan distribusi listrik,” tutur Airlangga.

Meski hasil penalti belum secara terang dijelaskan pemerintah, para pemain harus mulai ambil ancang-ancang sejak sekarang. Tak menutup kemungkinan, pemerintah Indonesia bisa saja melakukan tindakan tegas seperti pemerintah India yang terus meningkatkan tarif pajak impor tambahan bagi pemain yang tidak menggunakan produk lokal.

Hasilnya, pemain seperti Apple pun terpaksa harus terus meningkatkan harga jual mereka. Bahkan, harga Apple di India menjadi yang termahal di dunia.

Editor: Sigit Kurniawan

Related