Menhub Ingin Taksi Online Setara Dengan Moda Transportasi Lain

marketeers article
43341966 man in car showing smart phone display smiling happy. focus on mobile phone.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan keinginannya bahwa moda angkutan taksi online yang sedang digemari oleh masyarakat memiliki tingkat kesetaraan dengan moda angkutan transportasi yang sudah ada.

“Memang angkutan online merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kita ingin angkutan online duduk berdampingan dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus, dengan suatu kesetaraan,” ujar Menhub di Jakarta, Minggu (2/7/2017).

Sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi. Per tanggal 1 Juli 2017, Kemenhub mulai menerapkan PM 26 Tahun 2917 yang mengatur tentang batasan kuota dan tarif dari moda transportasi online. Meski sudah diterapkan, Menhub tidak menampik bahwa ke depannya masih bisa terjadi perubahan.

“Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per  1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Namun, kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi apabila dirasakan sulit oleh masyarakat. Proses ini kita lakukan secara alamiah,” jelasnya.

Menhub menambahkan, apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu enam bulan mereka harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi, melakukan perubahan-perubahan terkait modal bisnis dan bagaimana mengedukasi mitra pengemudinya.

“Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara,” tutup Menhub.

Salah satu isi dari PM 26 Tahun 2017 mengatur tentang batasan tarif moda transportasi online. Terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.

Editor: Sigit Kurniawan

Related