Menilik Sistem OSS, Urus Izin Usaha Tak Sampai Satu Jam

marketeers article

Perkembangan teknologi dan informasi nampak mulai diadopsi berbagai institusi di Indonesia, tak terkecuali pemerintahan. Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), layanan perizinan usaha kini dapat diperoleh kurang dari satu jam.

Penerapan sistem OSS hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Rancang bangun sistem berbasis Teknologi Informasi ini dikatakan Darmin didasari dengan melakukan interkoneksi dan integrasi sistem pelayanan perizinan yang ada di BKPM/PTSP Pusat (SPIPISE), PTSP daerah yang menggunakan sistem SiCantik Kemenkominfo. Termasuk. sistem dari berbagai Kementerian dan Lembaga penerbit perizinan, seperti sistem Indonesia National Single Window (INSW), Sistem Adminisrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Satuan-satuan Tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten atau Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten atau Kota

“Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” ungkap Darwin.

Kepala BKPM Thomas Lembong menambahkan, “PP-24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah.”

Investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) atau pun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Editor: Sigit Kurniawan

Related