Menteri BUMN Akan Panggil BUMN yang Belum Mendaftar BPJS Kesehatan

marketeers article

Penerapan BPJS Kesehatan masih saja belum sepenuhnya diindahkan oleh semua perusahaan. Meski sudah diwajibkan, beberapa perusahaan masih saja belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya patuh terhadap peraturan pemerintah pun masih ada yang belum bergabung dengan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dicanangkan sebagai program pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini didukung oleh presiden, Menteri BUMN, dan masyarakat Indonesia, terlepas ada beban biaya atau asuransi lain yang telah diikuti oleh masyarakat,” ujar Hambra, Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Kementerian BUMN dalam acara Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BUMN Award 2015 di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Ia melanjutkan, ada dua alasan mengapa seluruh masyarakat wajib mendaftar BPJS Kesehatan. Pertama, karena telah diatur dalam Undang-Undang.  Kedua, BPJS Kesehatan menjadi kewajiban karena ini bentuk dari budaya bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Manfaat dari BPJS Kesehatan ini akan dinikmati oleh masyarakat Indonesia.

Hingga Desember 2015, terdapat 141 BUMN yang terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dari total 146 BUMN. “Ada lima BUMN yang belum menerapkan BPJS Kesehatan. Sebagian besar beralasan karena kinerja keuangan dan sebagian mengaku belum menemukan format BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Hambra mengatakan Menteri BUMN Rini Soemarno terus mengordinasikan keikutsertaan seluruh BUMN dalam BPJS Kesehatan. Rini berharap BUMN menjadi motor penggerak dalam mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan. Untuk mendorong itu, sambung Hambra, pihaknya bisa mengambil langkah untuk kembali mengeluarkan surat edaran kepada BUMN untuk mendaftarkan karyawan maupun keluarga menjadi anggota BPJS Kesehatan.

“Ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Seluruh BUMN diharapkan sudah mendaftar sebelum 31 Desember 2015. Jika tidak, menteri akan memanggil perusahaan yang belum mendaftar,” pungkas Hambra. 

Editor: Sigit Kurniawan 

Related