Pemerintah Targetkan 25% Limbah Plastik Bisa Didaur Ulang

marketeers article
Three plastic trash bins in kitchen cabinet with segregated household garbage PET bottles, paper and metal cans shot from above

Jumlah limbah plastik yang dapat didaur ulang ditargetkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencapai 25% pada 2019. Angka itu naik dua kali lipat lebih dari rata-rata limbah plastik yang didaur ulang pada tahun-tahun sebelumnya (10%).

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan, implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan di sektor industri, selain telah menjadi tren dunia, konsep tersebut juga dinilai mampu berkontribusi besar dalam menerapkan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan yang menjadi tujuan dari Sustainable Development Goals (SDGs).

“Industri manufaktur berperan penting dan memberikan dampak yang luas dalam mewujudkan circular economy di Indonesia,” terang Airlangga di Jakarta, Selasa (18/06/2019).

Airlangga melanjutkan, untuk memenuhi kebutuhan bahan baku plastik, diperlukan industri petrokimia. Namun, dalam membangun fasilitas tersebut, diperlukan waktu cukup lama. Paling tidak, setelah peletakan batu pertama, dibutuhkan tiga tahun untuk pabrik itu bisa berproduksi.

“Sehingga, guna mencari solusi dalam waktu dekat, agar kita bisa mengurangi impor ini, didorong melalui recycle industry. Dan, industri ini investasinya jauh lebih murah,” jelas Airlangga.

Seiring upaya strategis tersebut, Kemenperin juga aktif memacu tumbuhnya industri petrokimia di dalam negeri. Hingga saat ini, sudah ada tiga perusahaan yang berinvestasi dalam pengembangan sektor industri petrokimia di Indonesia, yaitu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk., Lotte Chemical Titan, dan Siam Cement Group (SCG).

“Mereka akan memproduksi kebutuhan bahan baku kimia berbasis nafta cracker di dalam negeri. Sehingga nanti kita tidak perlu lagi impor,” tegas Airlangga.

Kemenperin menargetkan, jumlah limbah plastik yang dapat didaur ulang pada tahun 2019 ini bisa menyentuh hingga 25%. Angka itu naik dua kali lipat lebih dari rata-rata limbah plastik yang didaur ulang pada tahun-tahun sebelumnya, yakni sebesar 10%.

“Jadi, industri daur ulang ini akan kami terus dorong. Beberapa industri di dalam negeri sudah bisa melakukan proses daur ulang. Sebenarnya, daur ulang ini tidak hanya dilakukan untuk plastik, tetapi juga kertas dan aluminium. Plastik itu bukan sampah, tetapi raw material (bahan baku),” papar Airlangga.

Menperin menuturkan, implementasi konsep circular economy atau ekonomi berkelanjutan di sektor industri.

“Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Airlangga. Penerapan industri hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Editor: Sigit Kurniawan

Related