Pemerintah Wajibkan Kaca Bangunan Berlisensi SNI

marketeers article

Dalam rangka meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib. Permenperin tersebut dikeluarkan bukan hanya untuk meningkatkan mutu industri blok kaca, tetapi juga untuk melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ditegaskan, SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia. Adapun jenis produknya yaitu dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00.

Permenperin menjelaskan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm. Sedangkan, produk dengan nomor pos tarif/HS Code 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong, atau bentuk semacam itu.

Peraturan ini mendesak perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan – blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang. Kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.

Sementara itu, bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha. Sedangkan, kaca untuk bangunan – blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 yang telah ditandatangani Menteri Perindustrian Saleh Husin pada 3 Juni 2015 dan akan berlaku tiga bulan sejak diundangkan pada 9 Juni 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, ini bisa diakses di website Kemenperin http://kemenperin.go.id/regulasi.

Related