Penyerapan Tenaga Kerja Kaum Difabel di Indonesia Masih Rendah

marketeers article
Disabled woman having a business meeting with a businessman rear view, selective focus

Bertepatan dengan peringatan kesadaran disabilitas pada Desember ini, lima perusahaan bersepakat menandatangani komitmen dan membentuk Jejaring Bisnis & Disabilitas Indonesia (JBDI). Tujuan pembentukan JBDI adalah untuk mempromosikan keberagaman dan inklusifitas di tempat kerja.

Lima perusahaan yang bergabung adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT L’Oréal Indonesia, Standard Chartered Bank, Indonesia, PT TetraPak Stainless Engineering, dan PT Trans Retail Indonesia. Tujuan pembentukan JBDI adalah yang bertujuan mempromosikan keberagaman dan inklusifitas di tempat kerja.

Berdasarkan hasil riset dari Universitas Indonesia mengenai penyandang disabilitas, dari 12,15% penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 51,12% yang turut berpartisipasi dalam pasar kerja Indonesia. Angka ini lebih rendah dari nonpenyandang disabilitas yang berada pada angka 70,40% di pasar kerja Indonesia.

Selain itu, lebih banyak penyandang disabilitas yang berkerja di sektor informal (65,55%) dibandingkan  sektor formal (34,45%). Rendahnya jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal menjadi salah satu perhatian utama yang diharapkan dapat diatasi melalui jejaring ini.

“Penyandang disabilitas memiliki potensi yang sangat besar yang dapat dieksplorasi oleh perusahaan dalam mencapai target mereka. Namun, masing-masing perusahaan masih bertindak sendiri tanpa adanya satu basis pelaksanaan yang dapat menguntungkan pihak pemberi kerja maupun pekerja,” kata Francesco d’Ovidio, International Labour Organization (ILO) Country Director untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Karena itu, imbuh Francesco, adanya jejaring ini diharapkan dapat menjadi sebuah wadah untuk berbagi dan belajar antara pemberi kerja untuk membangun sebuah lingkungan kerja yang inklusif, kondusif, dan adil. Di samping itu, penyandang disabilitas juga dapat menjadi lebih sadar akan kesempatan yang ada bagi mereka untuk mengembangkan karir mereka di bidang korporasi atau sektor formal yang sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat mereka.

“Memperkerjakan penyandang disabilitas bukanlah sebuah tindakan amal. Ini adalah sebuah kesempatan untuk mengembangkan perusahaan maupun para penyandang disabilitas menuju jalur karier yang lebih baik,” tutup Francesco.

Editor: Sigit Kurniawan

Related