Seberapa Penting Regulasi Komputasi Awan bagi Sektor Jasa Keuangan?

marketeers article

Beberapa waktu lalu, Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan yang lebih dikenal dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menyerahkan kajian penggunaan layanan komputasi awan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kajian tersebut diharapkan membantu OJK dalam menyusun regulasi terkait komputasi awan bagi lembaga jasa keuangan.

Dalam kajian tersebut, ICCA menilai pentingnya sektor jasa keuangan untuk bertransformasi secara digital dengan dukungan komputasi awan agar dapat mengelola sistem transaksi keuangan yang aman, cepat, dan tepercaya.

Ketua ICCA Yudhistira Setiawan menuturkan, selaku asosiasi profesi yang lekat dengan dunia usaha, ICCA sangat mendukung Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mendorong digitalisasi ekonomi dan program transformasi digital di sektor jasa keuangan yang dicanangkan oleh OJK.

“Kami memandang perlu untuk membuat suatu kajian singkat mengenai komputasi awan sebagai bahan masukan kepada OJK dalam menata infrastruktur hukum sektor jasa keuangan. Hal ini diperlukan agar para pelaku di sektor ini dapat melaju cepat di masa digitalisasi tanpa adanya kekhawatiran terhadap risiko kepatuhan maupun keamanan,” kata Yudhistira.

Semenjak krisis finansial global, sektor perbankan, dan jasa keuangan lainnya aktif mengadopsi teknologi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Menurut survei yang dilakukan oleh Capgemini, 15% nasabah bank berpotensi untuk pindah bank dalam 6 bulan ke depan demi mendapatkan pelayanan yang lebih optimal.  Angka ini melonjak ke 50% untuk kategori para millennials.

Dalam waktu yang bersamaan, Celent juga mengeluarkan survei yang menunjukkan 70% dari anggaran Teknologi dan Informasi (TI) perbankan digunakan hanya untuk pemeliharaan infrastruktur TI. Dua penemuan tersebut bisa menjadi kesimpulan dasar dari pesatnya perkembangan transformasi digital di sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Selain itu, penelitian yang dilakukan beberapa konsultan berstandar internasional seperti Gartner, KPMG, dan IDC juga menyatakan bahwa pada intinya komputasi awan tidak mungkin dihindari, bahkan harus diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai pihak. Namun, teknologi selalu lahir lebih awal dari hukum dan kali ini teknologi melaju sangat cepat, terutama di era transformasi digital. Untuk itu, pelaku jasa keuangan harus mengambil keputusan cepat dalam menentukan pilihan khususnya untuk penggunaan komputasi awan.

 

Related