Tahun Ini, Indonesia Masuk Era Keterbukaan Informasi Pajak Dunia

marketeers article
6575720 tax

Lanskap perpajakan internasional akhir-akhir ini banyak perubahan. Perubahan tersebut didorong oleh empat hal, yakni globalisasi, undergroud ekonomi,  digitalisasi dan perkembangan dunia teknologi informasi, serta pertumbuhan ekonomi dunia itu sendiri. Kondisi ini pun memberikan pengaruh ke sistem perpajakan di Indonesia tahun ini.

“Dari keempat faktor tersebut, saya melihat kehadiran teknologi ICT adalah pemberi pengaruh terbesar untuk perubahan lanskap perpajakan dunia. Indonesia pun tengah berbenah untuk memasuki era pertukaran informasi pajak tahun ini,” jelas John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

John melanjutkan, perpajakan dunia internasional saat ini menuju ke arah keterbukaan informasi perpajakan. Ini adalah bentuk komitmen dan konsensus komunitas internasional yang Indonesia menjadi bagian komunitas tersebut.

Salah satu komitmen komunitas ini adalah melakukan pertukaran informasi secara otomatis yang disepakati 102 negara. Jumlah negara yang akan berpartisipasi pun akan terus bertambah. Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, masing-masing negara harus mengeluarkan regulasi. Indoneisa sendiri telah mengeluarkan regulasinya dalam bentuk Perpu no 1 tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Mei 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No 9 tahun 2017 pada 23 Agustus 2017.

Peraturan ini memberikan akses informasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi keuangan dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Dengan UU ini, memungkinkan Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 101 negara lainnya.

Nantinya, data nasabah asing yang ada di Indonesia bisa diakses oleh pihak terkait di negara asalnya. Misalnya, data nasabah Singapura yang ada di Indonesia akan diserahkan kepada pihak yang berwenang di Singapura, dan seterusnya. Begitu juga data nasabah keuangan Indonesia yang ada di negara lain. Peruntukkan data pun ini hanya untuk tujuan perpajakan.

Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data tersebut, semua ini harus dikelola dengan sebuah sistem informasi yang mumpuni. “Agar masuk ke komunitas ini pun setiap negara harus menjalani sebuah seleksi. Apakah layak untuk menjalankan sistem ini. Indonesia bersama Singapura, Malaysia dinyatakan layak pada pertemuan internasional di San Marino 13-15 Desember 2017,” lanjut John.

Pertukaran informasi ini pun ada 3 jenis, yakni berdasarkan permintaan, secara spontan diberikan, dan secara otomatis yang bisa dilakukan mulai pada September 2018 untuk nasabah asing dan April 2018 untuk nasabah lokal di Indonesia.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

    Related