TCASH Dukung Uji Coba Penerapan Kode QR Terstandar

marketeers article

TCASH mendukung percepatan teralisasinya keuangan inklusif melalui partisipasinya dalam uji coba penerapan QR Code Indonesian Standard (QRIS/ Kode QR terstandar), yang telah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Saat ini, TCASH menjadi salah satu uang elektronik non-perbankan yang tergabung dalam kelompok uji coba tahap pertama pengimplementasian Kode QR terstandar.

“Kami pun telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Kode QR terstandar dalam beberapa waktu mendatang. Misalnya, menyesuaikan fitur Snap QR Code dalam aplikasi TCASH Wallet sesuai format yang dicanangkan,” ujar Danu Wicaksana, CEO TCASH.

Bersama dengan Bank Indonesia dan ASPI, TCASH menjadi bagian dari tim persiapan dan pengembangan Kode QR terstandar ini, yang merumuskan langkah-langkah implementasi interoperabilitas antar penerbit uang elektronik, baik yang berasal dari perbankan maupun non-perbankan. Langkah-langkah ini mencakup perumusan sistem dan format Kode QR terstandar.

Kode QR terstandar ini pun diujicobakan penggunaannya secara langsung pada beberapa merchant yang telah disepakati. Dalam periode ini, TCASH telah sukses mengujicobakan Kode QR terstandar ini di beberapa merchant outlet untuk ditransaksikan oleh seluruh penyelenggara pembayaran yang memanfaatkan Kode QR. Langkah ini dilakukan guna memastikan fungsi interoperabilitas Kode QR terstandar telah berfungsi dengan baik.

“Ke depannya, kami akan memastikan implementasi serta kesiapan dalam melayani beragam pembayaran menggunakan Kode QR terstandar di seluruh merchant outlet TCASH,” tambah Danu.

Bagi Danu hal ini merefleksikan dukungan TCASH terhadap inisiatif Bank Indonesia dalam menyeragamkan Kode QR yang tersedia di berbagai merchant, guna menjaga kepuasan konsumen dan merealisasikan less-cash society di Indonesia.

“Kami optimis hadirnya Kode QR terstandar ini dapat diterima oleh seluruh pihak, baik penerbit uang elektronik, pelaku bisnis, maupun masyarakat luas,” tutup Danu.

Editor: Sigit Kurniawan

Related