UKM Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya!

marketeers article

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menggenjot penerimaan jumlah kepesertaan di Indonesia. Salah satunya dengan mengajak para pelaku usaha dan UKM untuk mendaftarkan para pegawainya memperoleh Kartu BPJS. Jika tidak, sanksi pun akan dilayangkan kepada pengusaha bersangkutan.

Deny Nurhikmat, Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan KCU Jakarta Selatan mengatakan, BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua orang. Perusahaan sebagai pelaku usaha harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS dengan membayar premi yang ketentuannya disesuaikan dengan besaran upah karyawan tersebut.

“Iuran BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan adalah 5% dari gaji per bulan pegawai dengan ketentuan 4% dibayar oleh perusahaan, dan 1% dibayar oleh peserta,” terang Deny saat menjadi pembicara di Gebyar UKM BCA di Gedung SMESCO, Jakarta, Kamis, (29/9/2016).

Deny melanjutkan, untuk penentuan kelas fasilitas kesehatan yang diterima peserta, tergantung dari besaran upah. Jika upahnya antara Rp 4.000.100-Rp 8.000.000, maka ia berhak berada di kelas satu.

“Sedangkan dari UMR hingga Rp 4.000.000, berada di kelas 1 atau 2. Sedangkan di bawah itu, berada di kelas tiga,” terangnya.

Ia menerangkan, apabila perusahaan atau perorangan tidak mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013, berupa teguran tertulis sebanyak dua kali, denda 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar terhitung sejak teguran tertulis kedua berakhir, serta tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Sanksi untuk perusahaan yaitu soal sulitnya perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,” ucapnya.

Sementara itu, sanksi untuk perorangan yaitu suitnya untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, pasporm dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

“Dengan berbagai sanksi ini, diharapkan baik perusahaan, pelaku UKM, dan perorangan benar-benar menjadi peserta BPJS Kesehatan yang pada tahun 2019 seluruh WNI sudah ter-cover BPJS,” pungkasnya.

 

Editor: Sigit Kurniawan

 

Related