Yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Memaksa Anak Anda Menikah

marketeers article
Family with two children having quarrel in a room

Perkawinan usia anak menjadi masalah yang terjadi di banyak negara termasuk Indonesia. Kondisi ini biasanya terjadi karena faktor sosio-ekonomi, yaitu anak menjadi `penyelamat’ demi menjaga finansial keluarga. Perkawinan usia anak juga bisa terjadi karena tradisi dan budaya. Perkawinan dianggap sebagai institusi sosial yang legal untuk melakukan relasi seksual.

Akibatnya, perkawinan pada usia anak menjadi nyaris tak terkendali, padahal perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi. Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Perkawinan anak menyebabkan gangguan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, kesulitan memecahkan masalah, dan terganggunya memori. Menurut dr. Jimmi MP Aritonang, dokter Spesialis Jiwa OMNI Hospitals Pulomas Jakarta, Secara psikologi, perkawinan usia anak bisa menyebabkan trauma dan krisis percaya diri, emosi tidak berkembang dengan matang. Kepribadiannya cenderung tertutup, mudah marah, putus asa, dan mengasihani diri sendiri.

“Dominasi pasangan rentan menyebabkan terjadinya ketidakadilan, kekerasan rumah tangga serta terjadi perceraian. Di sisi lain, tuntutan bersosialisasi dalam masyarakat atau menghadapi pandangan masyarakat akan membuat si anak merasa tertekan dan cenderung menutup diri dari aktivitas sosial. Hal ini dapat menyebabkan produktivitas menurun dan sedikit peluang untuk melanjutkan pendidikan,” ujar dr Jimmi.

Selain itu, perkawinan usia anak, remaja perempuan yang hamil dan melahirkan rawan mengalami gangguan mental pasca melahirkan, seperti depresi setelah melahirkan yang terjadi karena perubahan hormon, kelelahan, tekanan mental, dan merasa kurangnya bantuan ketika melahirkan.

Bagi Health Claim Senior Manager Sequis dr. Yosef Fransiscus, mengatakan anak secara fisik belum matang untuk melakukan hubungan seksual, mengalami hamil, dan melahirkan. Perkawinan usia anak rentan terjadi dominasi oleh pasangan yang lebih tua. Kemungkinan pasangan yang lebih muda tidak berani untuk meminta hubungan seks dengan alat pengendali kehamilan agar tidak hamil di usia muda, padahal hubungan seksual yang dilakukan di usia dini, secara terpaksa, dan tanpa pengetahuan dasar kesehatan reproduksi akan memicu kemungkinan kerusakan organ intim. “Efek lainnya adalah hilangnya kemampuan orgasme dan kemampuan ovulasi/hamil di jangka panjang.”

Gangguan mental dan kesehatan ibu hamil ternyata berdampak juga pada anak yang dilahirkan. “Pada anak yang dilahirkan, rawan terjadi gangguan mental seperti down syndrome serta berisiko mendapatkan berbagai masalah kesehatan, emosional, dan sosial jika dibandingkan mereka yang lahir dari pernikahan usia matang dan bahagia,” kata dr Jimmi.

Sedangkan gangguan pada kesehatan, misalnya terjadi cacat lahir. “Akibat tulang belakang bayi yang gagal berkembang, terbentuk celah atau defek pada tulang belakang dan saraf tulang belakang (spina bifida),” tambah dr Yosef.

Kesulitan anak perempuan dari pasangan perkawinan usia anak tidak hanya dirasakan pada saat hamil dan melahirkan, tetapi juga saat membesarkan anak. Akibat keterbatasan finansial dan mobilitas serta keterbatasan berpendapat seringkali membuat anak perempuan tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan mengasuh bayinya termasuk juga ketidaksiapan emosional orang tua karena memiliki anak.

Akibatnya, dapat terjadi risiko penelantaran bayi atau pengasuhan yang tidak tepat. Jika ini terjadi maka pada perkembangan lanjutannya, anak dapat mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orang tua pula di usia dini.

Editor: Sigit Kurniawan

Related