Dunia peradilan memiliki banyak istilah khusus yang sering kali terdengar asing bagi masyarakat umum. Bagi yang sedang terlibat dalam kasus hukum atau ingin memahami lebih dalam tentang proses pengadilan, penting untuk mengerti istilah-istilah ini.
Pemahaman terhadap terminologi hukum tidak hanya membantu seseorang memahami proses peradilan, tetapi juga memberikan pengetahuan lebih dalam tentang bagaimana hukum ditegakkan di masyarakat. Bagi seorang praktisi hukum, istilah-istilah ini merupakan bagian dari percakapan sehari-hari.
Namun, bagi orang awam, memahami istilah hukum yang sering dipakai bisa menjadi tantangan. Dengan mengetahui istilah dasar ini, siapa pun bisa lebih memahami dan mengikuti jalannya proses hukum dengan baik.
Dilansir dari FindLaw, berikut ini adalah 14 istilah hukum yang sering muncul dalam dunia peradilan:
BACA JUGA: Justisia Half Marathon, Perayaan 100 Tahun Pendidikan Hukum di Indonesia
1. Terdakwa
Terdakwa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidana. Dalam pengadilan, terdakwa adalah pihak yang sedang diadili dan akan membela dirinya atau diwakili oleh pengacara.
2. Penggugat
Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat biasanya merasa dirugikan oleh tindakan pihak lain dan menuntut ganti rugi atau keadilan melalui proses hukum.
3. Tergugat
Tergugat adalah pihak yang digugat dalam sebuah perkara. Tergugat akan membela diri terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat.
4. Putusan
Putusan adalah keputusan yang dibuat oleh hakim atau majelis hakim dalam suatu perkara. Putusan dapat berupa hukuman, ganti rugi, atau pengembalian hak sesuai dengan jenis kasusnya.
5. Sidang
BACA JUGA: Beri Pendampingan Hukum UKM, PNM Bentuk ASMEA
Sidang adalah proses pengadilan di mana kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, menyampaikan argumen dan bukti di hadapan hakim. Sidang merupakan bagian penting dari proses peradilan.
6. Pembuktian
Pembuktian adalah proses di mana para pihak dalam suatu perkara memberikan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka. Bukti ini bisa berupa dokumen, saksi, atau barang-barang tertentu yang relevan dengan perkara.
7. Banding
Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh salah satu pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Banding diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi untuk meninjau ulang putusan tersebut.
8. Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang diajukan ke Mahkamah Agung jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan banding. Kasasi berfokus pada penerapan hukum, bukan pada fakta kasus.
9. Perdata
Perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antar-individu atau badan hukum. Kasus perdata biasanya melibatkan sengketa antara dua pihak tentang hak-hak pribadi, properti, atau kontrak.
10. Pidana
Pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak kejahatan dan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kasus pidana mencakup tindak kriminal seperti pencurian, penipuan, dan kekerasan.
11. Hakim
Hakim adalah orang yang berwenang memutuskan perkara dalam persidangan. Hakim bertugas untuk mendengarkan bukti dan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat putusan berdasarkan hukum.
12. Saksi
Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan atau informasi dalam persidangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, atau ketahui mengenai peristiwa yang sedang diperkarakan.
13. Yurisdiksi
Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Yurisdiksi dapat ditentukan berdasarkan lokasi kejadian, jenis perkara, atau para pihak yang terlibat.
14. Eksekusi
Eksekusi adalah pelaksanaan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi bisa berupa perintah pembayaran, pengosongan properti, atau tindakan lain yang diperintahkan oleh pengadilan.
Memahami istilah-istilah hukum dasar yang sering digunakan dalam dunia peradilan dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang cara kerja sistem hukum.
Dengan mengetahui istilah seperti terdakwa, penggugat, dan banding, masyarakat umum dapat lebih mudah mengikuti jalannya proses pengadilan dan memahami hak-hak.
Pengetahuan ini sangat penting, terutama bagi mereka yang terlibat dalam proses hukum atau yang ingin meningkatkan pemahaman tentang dunia peradilan.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz