Salah satu elemen utama bagi bisnis e-commerce adalah kepercayaan. Tanpa bisa dipercaya, bisnis e-commerce itu akan mati alias kolaps dengan sendirinya karena ditinggalkan oleh pemangku kepentingannya – baik pelanggan maupun investor. Hal inilah yang ditekankan kembali oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dalam bincang-bincang “Road to Jakarta Great Online Sale 2016” di D.Lab, Menteng, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
“Kepercayaan konsumen itu harus secara kontinu dibangun oleh para pelaku e-commerce. Tanpa ini, bisnis tidak akan jalan. Kepercayaan inilah yang menjadi hal utama dalam bisnis, khususnya yang menyangkut platform online ini,” kata Fetnayeti, Direktur Bina Usaha & Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan RI.
Fetnayeti menekankan agar para pelaku e-commerce ini mengedepankan transparansi. Yang dimaksud transparansi di sini, antara lain informasi yang jelas tentang produk atau layanan yang ditawarkan kepada pelanggan, informasi yang jelas tentang siapa penyedia produk dan layanan tersebut, kepastian barang yang dikirim ke konsumen, dan transparansi sistem pembayarannya.
“Identitas pelaku usaha harus jelas dan akurat. Tanpa ini, pilar transparansi lainnya tidak akan berguna,” kata Fetnayeti.
Kemendag, sambung Fetnayeti, mengatakan prinsip-prinsip yang harus ada dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain itikad baik, kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan.
Dalam rancangan regulasi yang sedang digodok di Kemendag, Fetnayeti mengatakan ada beberapa syarat untuk transaksi elektronik bisa dijalankan. Pertama, harus ada identitas subjek hukum yang jelas dalam proses tersebut. Kedua, harus memenuhi ketentuan ekspor impor. Ketiga, menggunakan sistem elektronik yang akuntabel. Keempat, mendapatkan security clearance untuk transaksi yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional. Rancangan ini masih didialogkan dengan banyak pihak agar makin sempurna dan mengusung fairness.
“Semua itu landasan utamanya adalah kepercayaan. Ini yang pertama-tama harus dibangun,” pungkas Fetnayeti.