Wacana pengenaan cukai terhadap minuman bersoda dan berpemanis dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menggenjot penerimaan negara. Pasalnya, kebijakan tersebut malah berdampak pada penurunan pajak bagi pemerintah.
Di sisi lain, isu yang berhembus sejak tahun 1998 ini sempat mengemuka kembali setelah Direktorat Jenderal Ba & Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR menyetujui apabila minuman bersoda dan berpemanis masuk dalam objek cukai mulai tahun 2016.
Cukai ini dinilai bisa mendongkrak pendapatan negara, mengingat target pendapatan kepabeanan dan cukai APBN 2016 mencapai Rp 146,43 triliun.
Pro-kontra pun muncul seiring merebaknya wacana tersebut. Setidaknya, ada tiga asosiasi pengusaha yang menolak kebijakan tersebut dipayunghukumkan. Ketiganya, antara lain Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Asosiasi Pengusaha Minum Ringan (ASRIM).
Simak pro-kontra Cukai Soda dan berpemanis dalam infografik berikut ini: