Buatkontrak.com Bantu UKM Melek Hukum

marketeers article
11193766 mature female lawyer or notary with client in her office handshake

Mahalnya jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum membuat para pelaku usaha terutama Usaha Kecil Menengah (UKM) enggan untuk melindungi bisnisnya dengan kontrak. Sebagian besar para UKM yang tidak mengerti bahasa hukum hanya akan menerima saja jika disodori kontrak oleh lawan bisnisnya. Mereka tidak khawatir dengan keberlangsungan bisnis yang hanya mengandalkan rasa percaya.

Founder buatkontrak.com Rieke Caroline mengatakan, UKM seringkali menomorduakan kontrak bisnis yang pada akhirnya justru menjadi bumerang untuk usaha yang dijalani. Pelaku UKM bisa terjerat dalam sengketa hukum akibat ketidaktahuan akan kontrak bisnis. Hal tak menyenangkan ini pernah dialami keluarga Rieke saat kecil. Akibat ketidakpahaman mengenai kontrak bisnis, bisnis keluarganya tersebut harus mengalami kehancuran.

Tak ingin pengalaman tersebut dirasakan oleh keluarga-keluarga lain, Rieke bersama Billy Boen membentuk platform online untuk mengakomodir kebutuhan kontrak para UKM. Dengan begitu, bisnis mereka terhindar dari sengketa hukum ke depannya.

“Untuk pembuatan satu kontrak maksimal 10 halaman, kami mengenakan tarif Rp 1 juta. Kami tidak mengenakan tarif untuk konsultasi. Jadi, pelaku UKM gratis berkonsultasi dan hanya perlu membayar pembuatan kontrak,” kata Rieke di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Rieke menjelaskan, tarif tersebut amat terjangkau bila dibandingkan dengan tarif firma hukum yang ada. Untuk konsultasi di firma hukum saja, Anda harus membayar ratusan dollar per jam. Belum lagi, biaya untuk pembuatan dokumen. Tak mengherankan bila tarif semahal itu tak terjangkau oleh para UKM. Hal ini berbeda bila pelaku UKM membuat kontrak di buatkontrak.com.

“Kami merasa, kehadiran buatkontrak.com tidak mencuri pangsa pasar firma hukum, tapi kami melengkapi yang sudah ada,” kata Rieke.

Buatkontrak.com, lanjut Rieke, memberikan kemudahan bagi mitra UKM untuk menggunakan jasa hukum tanpa perlu tatap muka. Pengguna bisa mendapatkan jasa pengacara secara gratis. Pengguna hanya membayar untuk pembuatan kontraknya. Bagi mereka yang awam dengan hukum, pengguna dapat menulis hal-hal yang mereka inginkan dalam kontrak yang nanti akan diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh para pengacara buatkontrak.com.

Rieke menambahkan, saat ini sudah ada hampir 100 pengacara yang bergabung dalam buatkontrak.com. Ia mengaku tak sembarangan merekrut pengacara. Untuk bergabung dengan buatkontrak.com, para pengacara telah melalui tahap kurasi. Pihaknya pun hanya merekrut para pengacara yang telah berpengalaman selama tiga tahun menjadi corporate lawyer, bukan fresh graduate.

“Saat ini, kami memiliki 1.000 anggota terdaftar dan lebih dari 100 anggota yang telah menggunakan jasa buatkontrak.com,” pungkas Rieke.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

 

Related

award
SPSAwArDS