5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal ke Luar Negeri, Periksa sebelum Pergi

marketeers article
Ilustrasi (Foto: 123rf)

Belakangan ini, viral di media sosial insiden seorang selebgram dari Aceh yang tak dibolehkan check-in di Bandara Kualanamu, Medan, saat hendak melenggang ke Bangkok, Thailand. Hal ini karena paspor miliknya dianggap rusak.

Lantaran ditolak, influencer tersebut pun meluapkan amarahnya dalam video yang diunggah di Instagram. Ia mengatakan paspornya hanya rusak sedikit, yang seharusnya masih bisa digunakan. 

Paspor rusak memang kerap menjadi penyebab warga Indonesia gagal ke luar negeri. Untuk itu, sebelum bepergian, sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah dokumen tersebut mengalami kerusakan. 

BACA JUGA: Destinasi Terbaik Chinatown Bangkok yang Muncul di MV Lisa BLACKPINK

Kantor Imigrasi melalui laman resmi sippn.menpan.go.id menyebut sejumlah tanda yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan. Berikut penjelasannya:

Halaman Sobek, Terlipat, atau Berlubang

Ciri pertama yang mengindikasikan paspor tak bisa digunakan ialah terdapat kerusakan fisik pada halaman paspor. Kerusakan yang membuatnya tidak valid mencakup dalam bentuk sobek, terlipat, atau berlubang.

Foto Tidak Jelas atau Berbeda

Foto pada paspor harus jelas dan identik dengan wajah pemiliknya. Adapun foto yang buram, tidak fokus, atau tidak sesuai dengan penampilan terkini berpotensi menyebabkan masalah saat pemeriksaan imigrasi.

Informasi Tidak Terbaca

Data dan informasi pada halaman biodata paspor harus terbaca dengan jelas. Karena itulah, jika informasi tersebut tulisannya buram, pudar, atau hilang, maka dokumen tersebut dapat dianggap tidak valid.

BACA JUGA: Daftar 10 Negara Terbaik untuk Traveling Menurut World Economic Forum

Tanda Tangan Tidak Sesuai

Tanda tangan pada paspor harus sama dengan tanda tangan di dokumen resmi lainnya. Apabila terdapat perbedaan, hal ini dapat menimbulkan kecurigaan hingga berakibat pada penolakan paspor.

Paspor Basah atau Terbakar

Paspor yang basah atau terbakar berpotensi menyebabkan kerusakan pada data dan fisiknya. Karena itulah, dokumen yang basah atau terbakar parah kemungkinan besar tidak akan diterima di negara tujuan.

Untuk menghindari kerusakan-kerusakan tersebut, simpanlah paspor di tempat yang aman dan kering. Letakkan pula di tempat yang punya cukup ruang kosong agar tidak mudah terlipat. Jika sudah terlanjur rusak, pemilik dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS