Pembiayaan dari lembaga keuangan, bank atau multifinance dapat menjadi sumber modal atau fasilitas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) untuk memenuhi kebutuhan siklus bisnis serta mengembangkan usahanya. Namun, masih banyak UKM di Indonesia yang belum mengetahui langkah-langkah untuk mengakses modal dari leasing company.
Melihat kondisi tersebut, PT Mandiri Tunas Finance sebagai perusahaan penyedia solusi pembiayaan bagi UKM yang berfokus pada pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dan kegiatan pembiayaan lainnya membagikan sejumlah tips agar pelaku UKM bisa mendapatkan pembiayaan dari leasing company.
“Salah satu sumber modal usaha UKM adalah melalui pembiayaan dari leasing company. Sebenarnya, untuk mendapatkan pembiayaan dari leasing company sangatlah mudah, pelaku UKM hanya perlu mengajukan pembiayaan dan memenuhi berbagai syarat yang diperlukan,” ujar Ruly Widyanto, Multiguna Division Head PT Mandiri Tunas Finance dalam Marketeers Hangout 2022: Ajang Kumpul UKM se-Indonesia bertema Belajar, Berkarya, dan Bertumbuh yang dihelat melalui Zoom, Rabu (10/8/2022).
Pertama, pastikan bahwa bisnis memiliki history payment yang baik. Leasing company akan melakukan screening sebelum memberikan pembiayaan atau pinjaman modal kepada UKM. Leasing Company cenderung untuk memberikan pembiayaan pada UKM yang memiliki historical payment baik, tidak pernah menunggak, dan membayar angsuran sebelum jatuh tempo.
Tips yang kedua adalah dokumen keuangan. Dokumen keuangan ini dapat tercermin dari rekening tabungan dan bon-bon usaha. Pengajuan pembiayaan UKM cenderung disetujui jika UKM memiliki arus kas yang cukup untuk dibiayai. Hal ini ditunjukkan dari dokumen-dokumen keuangan yang dimiliki UKM.
“Contohnya, jika rata-rata mutasi kredit sebesar Rp 5 juta namun pelaku UKM mengajukan kredit berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, kemungkinan pengajuan kredit tersebut tidak akan disetujui. Kecuali, pelaku UKM bisa membuktikan bahwa aktivitas usaha atau arus kasnya lebih besar dari nominal tersebut. Biasanya jika UKM memiliki perputaran kredit yang menghasilkan profit, 30%-nya akan ditoleransi oleh bank atau leasing company,” kata Ruly.
Ketiga, UKM melakukan pengajuan pinjaman modal di bawah ketentuan pencairan maksimum atau sebesar 90% dari harga market. Khusus untuk pinjaman multiguna, UKM harus memastikan dana yang ingin dipinjam tidak lebih besar dari harga kendaraan yang dimiliki atau ingin dibeli.
Tips selanjutnya, UKM mengajukan permohonan pembiayaan sesuai kebutuhan dan aset yang dijaminkan. Hal tersebut harus dipertimbangkan agar angsuran tidak berat untuk ditunaikan. Pihak perbankan atau leasing company akan menghitung secara keseluruhan, termasuk bunga dari kredit, sebelum melakukan pencairan.
Tips terakhir, pilihlah produk pinjaman sesuai aset yang dimiliki. Terdapat sejumlah produk pinjaman yang memungkinkan bagi UKM untuk meminjam dana tanpa agunan di bank, seperti produk kredit, KTA atau produk mikro. Namun, biasanya, produk tersebut memiliki bunga yang cukup tinggi.
“Ajukan produk pinjaman secara bijak, sesuai dengan kebutuhan dan prediksikan kemampuannya. Pastikan bahwa pinjaman tersebut akan menjadi hutang baik untuk bisnis UKM yang lebih baik,” tutur Ruly.
Editor: Ranto Rajagukguk