9.000 Unit iPhone 16 Masuk RI, Ilegal Jika Diperdagangkan

marketeers article
FOTO: 123rf

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan sejak Agustus hingga Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menjelaskan ponsel tersebut masih belum bisa diperdagangkan lantaran hingga sekarang Apple sebagai induk perusahaan masih belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 sampai perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA: Belum Kantongi TKDN 40%, iPhone 16 Tak Bisa Masuk RI

“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang. Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri melalui keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

BACA JUGA: iPhone 16 Rilis 9 September, Huawei Siapkan Kejutan

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat standar teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemenperin menyebut Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang. Namun, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.

Adapun realisasi investasi Apple masih mencapai Rp 1,48 triliun, dari komitmen investasi Rp 1,71 triliun. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 miliar.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS