Adopsi energi terbarukan untuk pembangkit listrik di Indonesia dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan perusahaan konsultan manajemen global A.T. Kearney masih jauh tertinggal. Perbaikan kebijakan dinilai diperlukan untuk mempercepat transisi energi negara guna mencapai target Energi Terbarukan pada 2025 dan perubahan iklim pada tahun 2030.
Menilik laporan A.T. Kearney dan APINDO mengenai ‘Transisi Energi Indonesia: Kasus untuk Aksi’, penggunaan energi terbarukan terhadap energi terpadu dinilai memungkinkan Indonesia untuk mendongkrak stabilitas fiskal jangka panjang. Pemanfaatan jangka pendek energi murah seperti batu baru diharapkan tidak mengorbankan energi ramah lingkungan Indonesia.
Secara global, Transisi Energi sudah selaras dengan teknologi pembangkit listrik terpadu yang cenderung bergerak menuju energi terbarukan. Tren selama beberapa tahun terakhir ini menunjukkan, terdapat peningkatan penggunaan matahari dan angin yang dominan untuk generasi selanjutnya , menandakan semakin berkembangnya penggunaan kedua teknologi tersebut.
Indonesia memulai perjalanan Transisi Energi pada 2014. Selaras dengan Kebijakan Energi Nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menetapkan target sebesar 23% hasil energi negara berasal dari Energi Baru dan Terbarukan (NRE) pada tahun 2025.
Selain itu, Indonesia telah sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030. Namun, pada 2018, energi terbarukan hanya menyumbang 12% dari total listrik yang dihasilkan.
Fakta menunjukkan, perkiraan pasar berdasarkan proyek-proyek yang saat ini sedang dalam pengawasan menunjukan penggunaan energi terbarukan kemungkinan tetap berkisar 12% pada 2025 – jauh dari target 23%. Menurut laporan Indeks Kesiapan Energi Terbarukan, Indonesia berada di peringkat ke-empat dari 50 negara penghasil listrik tertinggi.
“Sementara, banyak Negara bergerak cepat melakukan pengadopsian teknologi energi terbarukan untuk pembangkit listrik, perkembangan di Indonesia dinilai masih lambat. Namun, negara ini memiliki potensi yang signifikan dalam menerapkan energi terbarukan, termasuk memanfaatkan matahari dan angin, oleh karenanya Indonesia berpeluang untuk dapat mengejar ketinggalan dalam beberapa tahun ke depan jika kebijakan tersebut diberikan perhatian khusus,” kata Alessandro Gazzini, Mitra A.T. Kearney di Jakarta, Kamis (11/07/2019).
Energi terbarukan bukanlah suatu pilihan tetapi suatu keharusan bagi keberlangsungan sumber energi jangka panjang Indonesia. Alessandro menilai, hal ini dikarenakan akan membantu mengurangi penggunaan emisi, meningkatkan keamanan energi dan stabilitas fiskal bagi negara, serta memberikan kesempatan untuk meningkatkan rasio elektrifikasi negara dengan biaya kompetitif.
Sandeep Biswas, Mitra A.T. Kearney mengatakan, biaya energi terbarukan turun dengan cepat sehingga menjembatani kesenjangan sumber-sumber pembangkit listrik konvensional. “Ada peluang besar untuk teknologi surya dan angin di Indonesia: salah satu contohnya adalah menggunakan energi terbarukan sebagai pengganti diesel untuk program 2.500 desa terpencil,” ujarnya.
Empat Hambaran Utama Energi Terbarukan Indonesia
Laporan ini mengidentifikasi terdapat empat hambatan utama bagi Indonesia untuk meningkatkan generasi pembangkit listrik menggunakan energi terbarukan. Hambatan tersebut, meliputi kendala teknologi, kebijakan yang tidak menguntungkan dan peraturan yang tidak pasti, rendahnya ketersediaan pembiayaan swasta, serta potensi konflik kepentingan peran PLN.
Beberapa tindakan penting terhadap perbaikan kebijakan diperlukan untuk mengatasi hambatan pengembangan energi terbarukan dan secara radikal mempercepat rencana implementasi untuk memenuhi target Indonesia pada 2025.
Indonesia membutuhkan capex (capital expenditure) atau modal belanja sebesar US$ 8 miliar per tahun untuk mencapai target. Selain itu, Indonesia sendiri telah menandatangani perjanjian internasional untuk mengurangi emisi rumah kaca.
“Hal terpenting, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang menguntungkan dan peraturan yang pasti agar energi terbarukan menarik minat investasi swasta. Sebagai permulaan, perlu adanya penilaian kembali mengenai kelayakan batas tarif yang disepakati sebelumnya berdasarkan peraturan ESDM 12/2017, untuk memastikan bahwa pengembangan energi terbarukan menarik minat PLN dan juga para investor,” tambah Alessandro Gazzi.
Penting juga utuk menyeimbangkan kembali subsidi bahan bakar fosil terhadap energi terbarukan, karena akan menurunkan harga daya yang dihasilkan oleh teknologi energi terbarukan, yang mengarah ke lebih besarnya pemanfaatan dan nantinya akan membantu mengurangi biaya selanjutnya.
Selain itu, pemerintah harus meninjau kembali beberapa persyaratan konten lokal yang ketat dan menerapkan proses persetujuan yang lebih transparan dan efisien, diperlukan untuk pembebasan lahan dan perizinan. Persyaratan konten lokal saat ini menghambat terciptanya lingkungan yang layak untuk pengembangan energi terbarukan; persyaratan tersebut dapat dipertimbangkan setelah pasar energi terbarukan mencapai tingkat kesiapan dan ketika ada insentif investasi yang substansial.
“Sebagai rangkuman, ada peluang luar biasa bagi Indonesia untuk memperbaiki jalurnya, tetapi upaya bersama antara pemerintah, ESDM, dan PLN akan menjadi kuncinya. Diperlukan intervensi pemerintah, mulai dari memberi insentif kepada PLN untuk fokus pada pengembangan energi terbarukan dan mengamanatkan penggunaan teknologi berbiaya rendah untuk proyek-proyek off-grid,” kata Sayak Datta, Prinsipal A.T Kearney.