Agunan adalah salah satu elemen penting dalam transaksi pinjam meminjam. Dalam mengajukan sebuah pinjaman, agunan akan menjadi penentu berapa jumlah uang yang dapat dipinjam melalui pemberi pinjaman.
Lalu, apa itu agunan? Apa saja jenis-jenis agunan? Berikut pengertian dan jenis-jenis agunan yang sudah dirangkum oleh redaksi Marketeers.
Definisi Agunan adalah
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agunan berasal dari kata agun yang artinya adalah tanggungan, cagaran, dan jaminan. Dalam proses pinjam meminjam, suatu aset akan dijadikan sebagai agunan untuk sebuah pinjaman yang akan diajukan.
BACA JUGA: Likuiditas adalah: Pengertian dan Jenisnya
Makin besar nilai asetnya, maka pada umumnya kian besar nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada peminjam. Ketika peminjam sudah mengembalikan pinjaman yang diberikan, maka agunan akan diberikan kembali kepada peminjam.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan agunan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). Setiap agunan yang diminta akan berbeda-beda, tergantung dari kesepakatan pemberi pinjaman dan peminjam.
Karenanya, agunan sendiri memiliki beberapa jenis. Tiap-tiap jenisnya menentukan berapa jumlah pinjaman yang bisa diajukan dengan agunan tersebut, sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi pinjaman.
Jenis-jenis Agunan
1. Agunan Tidak Berwujud
Agunan jenis ini adalah suatu barang atau aset yang dijadikan agunan tidak bisa dilihat secara langsung. Meski demikian jenis agunan ini sama berharganya seperti agunan berwujud.
BACA JUGA: Laba Ditahan adalah: Pengertian dan Cara Hitungnya
Beberapa contoh agunan tidak berwujud, yakni saham, deposito, surat berharga, obligasi, Hak Kekayaan Intelektual, hingga hak paten. Penyimpanan untuk agunan tak berwujud juga berbeda dengan agunan berwujud, dikarenakan nilainya yang cukup tinggi.
2. Agunan Berwujud
a. Agunan Tidak Bergerak
Agunan tidak bergerak adalah agunan berwujud yang diklasifikasikan sebagai aset tidak bergerak. Salah satunya adalah surat kepemilikan sebuah bangunan, logam mulia, hasil pertambangan atau perkebunan. Biasanya, agunan tidak bergerak merupakan barang yang tidak menjadi prioritas atau bukan kebutuhan sehari-hari.
b. Agunan Bergerak
Agunan bergerak adalah jenis agunan yang diklasifikasikan sebagai aset bergerak. Kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor kerap dijadikan sebagai agunan bergerak. Dalam skala yang lebih besar seperti korporasi, ada juga yang menjadikan kapal hingga pesawat terbang sebagai agunan bergerak.
Editor: Ranto Rajagukguk