Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria akan menyiapkan pedoman penggunaan artificial intelligence (AI) untuk menciptakan tata kelola AI yang komprehensif dan dapat melindungi masyarakat. Dalam penyusunan pedoman ini, Kementerian akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Kehadiran teknologi AI tak dinyana memberikan kontribusi perekonomian global yang mencapai US$ 142,3 Miliar pada 2023. Adapun khusus bagi kawasan ASEAN, nilai pasar AI diprediksi mencapai US$ 1 triliun pada 2030, dengan kontribusi dari Indonesia sebesar US$ 366 miliar.
BACA JUGA: OJK: Industri Keuangan Harus Punya Pedoman Keuangan Berkelanjutan
Teknologi AI memang memberikan disrupsi di berbagai lini, baik di sektor bisnis, dunia pendidikan hingga jasa kreatif. Namun, bak pisau bermata dua, AI juga membawa berbagai tantangan.
Misalnya saja bias algoritma yang rentan berakibat keputusan diskriminatif, maraknya penyebaran disinformasi bermodalkan generative AI, hingga segera hilangnya sejumlah sektor pekerjaan akibat otomasi AI.
“Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding, berorientasi pada perlindungan pengguna serta masyarakat luas,“ kata Nezar dalam keterangan, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA: Kominfo Ajak Lawan Hoaks Pemilu 2024 dengan 3 Langkah
Sejatinya, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial. Pun pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang telah ada seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Namun, apakah regulasi tersebut sudah cukup merespon disrupsi yang ditimbulkan AI? Maka walau Surat Edaran yang tengah kita siapkan ini sifatnya sebagai pedoman, bukan regulasi yang mengikat secara hukum, namun dapat berguna dan bermakna bagi kita semua,” ucap Nezar.
Editor: Ranto Rajagukguk