Ajak Polri dan Kemenperin, Sucofindo Inisiasikan Sosialisasi TKDN

marketeers article
Ajak Polri dan Kemenperin, SUCOFINDO Inisiasikan Sosialisasi TKDN (Foto: SUCOFINDO)

PT Sucofindo Cabang Jakarta mengajak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk bekerja sama dalam pelaksanaan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sosialisasi ini bertujuan untuk optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.

Darwin Abas, Direktur Komersial Sucofindo mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh untuk Polri agar dapat terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa sehingga membawa pertumbuhan industri serta ekonomi nasional.

“Implementasi TKDN ini juga mampu menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri, mendorong daya saing industri, meningkatkan lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan potensi sumber daya, dan optimalisasi belanja barang atau jasa dalam negeri,” ujar Darwin dikutip dari laman Sucofindo.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri tertera pada Pasal 66 ayat 2 pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, maka penggunaan produk dalam negeri wajib dilakukan.

Dengan nilai penjumlahan TKDN dan BMP berada di atas 40%, maka telah memiliki syarat untuk wajib dibeli, terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD ataupun swasta yang menggunakan APBN/APBD atau mengupayakan sumber daya yang dimiliki negara.

Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Asisten Logistik Polri turut mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan untuk memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Kebijakan tersebut akan menjadi fokus penting yang akan dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengutamakan produk dalam negeri di lingkungan Polri. Arahan ini untuk seluruh jajaran khususnya di lingkungan logistik Polri sebagai pengemban fungsi yang di dalamnya melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutur Argo.

Sosialisasi TKDN oleh Sucofindo, Polri, dan Kemenperin ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman terhadap kebijakan, peraturan, dan penerapan P3DN pada masyarakat untuk proses pengadaan barang dan jasa. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS