Akses Pasar Modal untuk Pendanaan UKM

marketeers article

Akses modal maupun pembiayaan masih menjadi kebutuhan bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) mendorong pembiayaan UKM, salah satunya melalui akses pasar modal. Dengan ini, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengembangkan usaha dan menunjang kebangkitan ekonomi dengan semakin terbukanya lapangan kerja.

Mewujudkan hal tersebut, Kemenparekraf menggelar “Bincang Pasar Modal-Langkah Awal Mengenal Pasar Modal” bersama Bursa Efek Jakarta secara hybrid, pekan ini. Ajang ini bertujuan mengenalkan dan menyosialisasikan pasar modal. Sehingga nantinya dapat mendorong pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengakses sumber pembiayaan melalui initial public offering (IPO) agar bisnis usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat scaling up dengan mencatatkannya di Bursa Efek Indonesia.

Dengan skema IPO, para pelaku usaha parekraf bisa mendaftarkan usahanya di papan bursa dan berkesempatan untuk mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan luas.

“Kami memperkenalkan pasar modal kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk bisa masuk ke dalam bursa. Mereka bisa mendaftarkan usahanya di papan bursa melalui skema IPO,” ujar Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim.

Hanifah menambahkan, pandemi selama ini bukan hanya memberikan dampak dari sisi kesehatan namun juga ekonomi. Termasuk pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang sangat terpengaruh akibat pandemi. Di antaranya adalah dalam mengakses permodalan atau pembiayaan agar bisa kembali bangkit atau mengembangkan usaha.

Akses pasar modal pada dasarnya merupakan sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain, seperti pemerintah, yang membutuhkan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi.

Ada dua cara perusahaan, institusi ataupun UKM jika ingin untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Pertama, menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham). Kedua, dengan menerbitkan surat utang (obligasi). Masyarakat sebagai pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi membeli instrumen tersebut di pasar modal adalah baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana. Dana yang terkumpul dari masyarakat di pasar modal dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lainnya.

Secara sederhana, dalam pasar modal itu terdapat dua pihak yang dipertemukan. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau pihak yang menanamkan modal. Kemudian, pihak kedua dalam pasar modal adalah emiten sebagai badan usaha yang membutuhkan modal.

Related

award
SPSAwArDS