Kementerian Agama menilai jumlah jemaah umrah akan terus bertambah. Pertumbuhan ini berkaitan dengan kuota haji Indonesia yang sangat terbatas. Kuota haji Indonesia pada 2018 terbatas hanya 221.000 orang, atau hanya 0,1% dari jumlah penganut Islam Indonesia yang sekitar 226,2 juta jiwa menurut data Bank Dunia.
Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jemaah umrah Indonesia mencapai 1,1 juta orang pada 2018, naik 25% dibandingkan 875.958 jemaah pada tahun sebelumnya. Jumlah jemaah umrah yang besar ini tidak seiring dengan jumlah penyedia jasa perjalanan umrah yang profesional dan berizin resmi.
Data Kementerian Agama mencatat jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin hanya sebanyak 1.015 per Maret 2019. Rasionya adalah satu penyelenggara berbanding seribu lebih jemaah.
Hal ini yang membuat platform online reksa dana, Bareksa meluncurkan Bareksa Umroh. Platform Bareksa Umroh menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Rani Sumarni, Chief & Marketing Bareksa, mengatakan bahwa Bareksa Umroh adalah inovasi pertama di Indonesia untuk menabung online reksa dana dengan diintegrasikan tujuan menjalankan ibadah umrah.
“Kami ingin mengedukasi bahwa reksa dana itu dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk tujuan spesifik seperti pergi umrah. Reksa dana adalah instrumen investasi yang sangat mudah, fleksibel dan terjangkau. Selain itu, reksa dana syariah menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dari deposito, dan berdasarkan prinsip syariah yang tanpa riba,” jelasnya dalam peluncuran Bareksa Umroh di Jakarta (10/7/2019).
Reksa dana bisa dijadikan alternatif menabung untuk tujuan umrah yang aman. Ini juga menghindarkan para calon jemaah dari berbagai kemungkinan kasus penipuan investasi hingga kegagalan berangkat karena manajemen buruk.
Reksa dana syariah memiliki potensi besar di negara dengan populasi muslim terbesar ini. Menurut data OJK, per Juni 2019, nilai dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana syariah di Indonesia telah mencapai Rp 33,06 triliun. Angka ini merupakan pertumbuhan lebih dari dua kali lipat dibandingkan Rp 14,91 triliun pada akhir 2016. OJK juga mencatat, jumlah reksa dana syariah yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 256 produk per Juni 2019.
Editor: Sigit Kurniawan