Pengembangan kawasan industri halal (KIH) terus diakselerasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pasalnya, industri produk halal diyakini sangat besar. Indonesia pun ditargetkan untuk menjadi pusat produksi produk-produk halal di dunia.
“Percepatan pembangunan kawasan industri halal perlu segera dilakukan. Hal ini ditempuh lewat beberapa instrumen insentif. Selain itu, kami mengusulkan status KIH ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) indstri berbasis halal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Serang, Selasa (11/05/2021).
Investasi tersebut dijelaskan Agus dapat berupa pembiayaan untuk calon tenant, termasuk pembiayaan sertifikat halal bagi industri kecil dan menengah (IKM).
“Kami juga bekerja sama dengan Uni Emirat Arab, dan menyampaikan kepada mereka bahwa saat ini Indonesia telah memiliki tiga KIH sehingga perusahaan dari sana dapat segera berinvestasi,” ujar Menperin.
Produk yang dihasilkan oleh KIH bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menembus pasar ekspor. Dengan potensi yang besar, Indonesia berpeluang menjadi pusat produksi halal di dunia. Terlebih, produk halal saat ini makin dinikmati masyarakat dunia, bukan hanya oleh kaum muslim. “Selain itu, KIH saat ini belum berkembang sesuai dengan yang diinginkan,” imbuh Agus.
Untuk mengembangkan KIH, dibutuhkan tambahan investasi, seperti pembangunan laboratorium, dryport, dan logistik khusus. Kebutuhan KIH berbeda dengan fasilitas yang dibangun pengembang secara umum.
Dengan kebutuhan KIH yang spesifik, Menperin menyampaikan komitmen pemerintah dalam pengembangan industri halal. Sesuai dengan pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, KIH harus jalan dan berkembang. Untuk itu, diperlukan dukungan dari pihak-pihak terkait agar dapat memberikan insentif yang lebih menarik dan progresif. “Kemenperin akan terus bekerja sama dengan instansi dan stakeholder terkait untuk mewujudkan pengembangan KIH,” papar Agus.