Alasan Google Terseret Denda US$57 Juta

marketeers article

Dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa, Google dijatuhkan denda sebesar US$57 juta oleh regulator telekomunikasi Prancis CNIL.

Dilansir dari Reuters, Google dinilai gagal memberikan transparansi kepada pengguna mereka mengenai bagaimana mengelola data pribadi dan tidak meminta izin pengguna dalam menayangkan iklan yang dipersonalisasi dengan kesukaan konsumen.

Keputusan CNIL merupakan tindaklanjut dari keluhan dua lembaga non-pemerintah (None of Your Business dan La Quadrature du Net) yang mengaku mewakili 10 ribu orang.

Menanggapi hal ini, Google melalui keterangan resmi mengatakan mereka memahami banyak orang mengharapkan standar tinggi terhadap transparansi dan kontrol. Google pun merespons akan memenuhi ekspektasi dan permintaan undang-undang tersebut.

Prancis memang dikenal ketat memberlakukan peraturan terkait data pribadi. Mereka tak segan bertindak tegas terhadap perusahaan yang dianggap menyalahi aturan.

Related