Upaya merek untuk memperoleh sertifikasi halal bukan perjalanan singkat. Terlebih, bagi pemain Food and Beverage (F&B). Meski Key Performance Indicator (KPI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menargetkan proses sertifikasi berlangsung maksimum 60 hari, fakta di lapangan menunjukkan fenomena berbeda. Boga Grup menjadi salah satu pemain yang merasakan hal ini. Dibutuhkan waktu sekitar 1,5 tahun bagi Boga untuk meraih sertifikasi halal pada merek Kintan Buffet dan Shaburi. Lantas, apa yang menyebabkan hal ini terjadi?
Proses panjang yang dilalui para pemain F&B untuk memperoleh sertifikasi halal menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim disebabkan oleh indikator kriteria halal yang begitu detail. Produk F&B yang berasal dari negara non-halal pun kerap kesulitan dalam melakukan penyesuaian bahan-bahan yang digunakan, terutama dalam menjamin otentisitas rasa.
“Halal berarti sesuai dengan kriteria atau ketetapan umat islam. Sistemnya sukarela di mana perusahaan mengajukan persyaratan-persyaratan, baik dokumen tertulis dan tidak tertulis yang harus bisa dipertanggung jawabkan. Pada waktunya, kami akan melakukan audit ke seluruh gerai yang didaftarkan. Ini yang kerap memperoleh kendala,” ungkap Lukman di Jakarta, Selasa (02/07/2019).
Pengalaman ini turut dirasakan Boga Grup. Presiden Direktur Boga Grup Kusnadi Rahardja mengakui, dibutuhkan waktu lebih dari 100 hari kerja untuk memperoleh sertifikasi halal bagi Shaburi.
“Ini merupakan tantangan di mana kita harus mencari formula yang tepat sebagai subtitusi bahan makanan asli Jepang agar sesuai dengan kriteria halal, namun dengan cita rasa otentik. Untuk proses Research and Development (R&D), kami berupaya memadukan dua hal tersebut, yakni kualitas dengan kriteria halal,” papar Kusnadi.
Dalam proses ini, pihak MUI dikatakan Lukman turut memberikan asistensi kepada perusahaan yang mengajukan sertifikasi untuk memenuhi hal-hal yang belum sesuai dengan kriteria. Pasalnya, proses penetapan sertifikasi halal harus berjalan transparan di mana semua menu dan bahan yang digunakan diperiksa secara lengkap untuk kemudian diambil ketetapan.
Boga Grup lantas melakukan proses R&D yang cukup panjang untuk menemukan formulasi menu yang tepat dan halal. Kusnadi mengatakan,proses panjang ini menggambarkan upaya mereka untuk memadukan kualitas dengan kriteria halal.
Setelah melakukan survei lapangan terkait menu makanan yang telah disubtitusi dengan bahan-bahan halal, Boga Grup memperoleh hasil yang memuaskan.
“Sebelum kami meluncurkan produk kepada konsumen, kami lakukan satu uji panel di mana menu yang telah ditemukan dalam proses R&D tersebut secara perlahan kami uji di lapangan untuk melihat bagaimana reaksi pelanggan. Hasilnya, pelanggan tidak mendeteksi perbedaan rasa. Sejauh ini kami lihat respons yang bagus dan mereka mengaku rasa yang kami sajikan tetap otentik. Setelah perjalanan panjang, per 22 Mei 2019, 24 gerai Shaburi dan 22 gerai Kintan Buffet resmi memperoleh sertifikasi halal, ” pungkas Kusnadi.
Editor: Sigit Kurniawan