Alat Pembayaran Angkutan Massal Perkotan Bakal Terintegrasi Satu Kartu

marketeers article
Woman paying conctactless with smartphone for the public transport in the tram

Alat pembayaran transportasi massal perkotaan tengah diupayakan terintegrasi dalam satu kartu. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meyakini, proses elektronifikasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan transformasi digital.

Kartu pembayaran angkutan massal perkotaan seperti Trans Jakarta, Commuter Line, MRT Jakarta, Railink (Kereta Bandara), dan LRT Jakarta yang semula memiliki kartu akses terpisah, dikatakan Menhub akan terintegrasi dalam satu kartu.

“Hari ini kita duduk bersama membuat suatu elektronifikasi. Kami hargai, dan ini memang pasti membantu. Apalagi kalau kita berhasil melakukan integrasi. Karena menyulitkan apabila sesorang dalam keseharian memiliki sejumlah kartu untuk masing-masing moda. Diharapkan ini dapat terintegrasi menjadi satu,” tutur Menhub di Jakarta, Selasa (28/05/2019).

Sementara, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan dukungan penuh pada Kementerian Perhubungan untuk melakukan integrasi pada pembayaran di moda transportasi baik di darat, laut, maupun udara.

“Kita telah mendengar sejumlah rencana untuk mengintegrasikan sejumlah moda dan alat pembayaran di moda transportasi termasuk juga menyambungkan dengan program elektronik atau IT di Kemenhub yang masih berdiri sendiri-sendiri. Kami akan dukung termasuk integrasi pembayarannya nanti yang sekarang ini ada di darat, udara maupun laut, kami akan membantu perluasan elektronifikasi pembayaran di moda-moda transportasi,” ujar Perry.

Sejauh ini, Kemenhub telah melakukan beberapa transformasi online dengan meluncurkan aplikasi layanan e-Planning, e-Performance, e-Tarif, e-Advokasi, e-Monitoring dan Reporting, e-PSN, Eaisy, SIUAU, serta Angkutan Udara Online.

Selain alat pembayaran, Kementerian Perhubungan juga sudah melakukan elektronifikasi pada sistem perijinan melalui Online Single Submission (OSS) yang berhasil menyederhanakan total 197 izin menjadi 21 izin pada sektor perhubungan laut, udara, darat, dan perkeretaapian.

“Kami sendiri memiliki dua fungsi sebagai regulator, yaitu perijinan dan perencanaan, dan sebagainya. Dari perizinan sebenarnya kita sudah melakukan upaya-upaya yang signifikan dari regulasi melalui OSS. Izin jadi bisa disederhanakan dari 197 perizinan menjadi 21 saja,” ungkap Budi.

Editor: Sigit Kurniawan

 

Related

award
SPSAwArDS