PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah yakni 1% dari total pekerja untuk karyawan disabilitas. Direktur Alfamidi Afid Hermeily mengatakan, capaian ini diharapkan menjadi standar dalam upaya optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dari berbagai aspek yang disebut sebelumnya.
“Alfamidi terus menjadi perusahaan yang memberikan kontribusi bagi Indonesia, baik segi ketenagakerjaan serta manfaat lainnya. Untuk karyawan disabilitas, saat ini Alfamidi telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah yakni 1% dari total pekerja,” kata Afid dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).
Selain itu, Afid juga mengatakan Alfamidi berkomitmen untuk memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas untuk mengembangkan kariernya. “Per Oktober 2023, Alfamidi telah mempekerjakan sebanyak 277 karyawan disabilitas,” ujar Afid.
Adapun, raihan Alfamidi ini diganjar penghargaan sebagai perusahaan terbaik kategori PMDN Berskala Besar dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam penghargaan Naker Award 2023.
BACA JUGA: Kepedulian Perusahaan terhadap SDM Diapresiasi lewat HCP Award
Program Naker Award 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 203 tahun 2023 tentang pedoman pemberian penghargaan kepada Perusahaan terbaik tahun 2023.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik acara penghargaan ini sebagai platform dalam upaya optimalisasi di bidang ketenagakerjaan.
“Peningkatan produktivitas pembangunan bertumpu pada kolaborasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja,” ujar Ma’ruf.
BACA JUGA: Peduli SDM, BCA Raih Penghargaan dalam Brandon Hall Group Awards
Terdapat empat kategori penghargaan, yakni Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas, Penghargaan Pengukuran Produktivtas, dan Perusahaan Terbaik.
Menurut Ida Fauziyah, penghargaan perusahaan terbaik diberikan kepada perusahaan yang berhasil menjalankan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
“Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui pertumbuhan penempatan tenaga kerja baru, inklusivitas dan ramah disabilitas, pengembangan kompetensi dan karier pekerja buruh, serta perhatian pada perlindungan dan pemenuhan hak pekerja buruh,” tutup Ida.
Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz