PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan sepanjang tahun 2022 telah membayarkan klaim perlindungan kepada nasabah sebesar Rp 4,3 triliun. Perusahaan mencatat sebanyak 310.000 nasabah dari produk asuransi konvensional dan syariah menerima manfaat asuransi.
Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia menuturkan selama tahun lalu penyakit kritis yang paling banyak diklaim nasabah adalah kanker, stroke, jantung koroner, dan serangan jantung pertama. Dia bilang memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untuk mengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi pada masa depan.
BACA JUGA: Penjualan Premi Rp 3,8 Triliun, Pangsa Pasar Allianz Capai 10,1%
“Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, di mana Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi,” kata Bianto melalui keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Bianto juga melaporkan kinerja perusahaan pada kuartal I tahun 2023. Tercatat, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya dengan membayarkan Rp 1 triliun untuk lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah.
BACA JUGA: Siap Spin Off, Allianz Syariah: Tinggal Tunggu Lisensi OJK
Dari sisi riwayat penyakit nasabah yang mengajukan klaim, masih tak jauh berbeda dengan tahun 2022 yang didominasi kanker, stroke, dan jantung. Hanya saja, nasabah gagal ginjal yang mengajukan klaim cukup tinggi sepanjang tiga bulan pertama 2023.
“Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah,” ujarnya.
Sementara itu, Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia menambahkan sebagai penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri.
Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis. Nasabah bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit pilihan sesuai daftar rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nasabah bisa melakukan perawatan di banyak pilihan tempat, serta pilihan pengajuan klaim kesehatan secara digital, misalnya melalui aplikasi Eazy Connect.
“Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia sebagai pelaku di industri asuransi jiwa dan kesehatan juga senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk