Amartha, perusahaan fintech peer-to-peer (p2p) lending, memantapkan dirinya masuk ke bisnis syariah. Salah satu langkah awalnya adalah menunjuk tiga Dewan Pengawas Syariah (DPS). Rencananya, produk syariah dari Amartha akan diluncurkan saat perayaan 10 tahun Amartha di bulan April 2020.
“Tingginya antusiasme masyarakat pada produk syariah Amartha, mendorong kami untuk segera meluncurkannya. Pengangkatan DPS menjadi salah satu upaya kami dalam memenuhi aspek dan kualitas pada produk syariah Amartha,” ujar Andi Taufan Garuda Putra, CEO Amartha.
Amartha menunjuk tiga orang DPS yang merupakan sosok yang kompeten dalam bidang keuangan syariah, yaitu Euis Amalia, Endju Sunindja, dan Sopa. Ketiganya merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Islam.
DPS memiliki peran dalam hal pengawasan pada akad transaksi dan operasionalisasi produk syariah yang dilakukan oleh Amartha sehingga terpenuhinya aspek sharia compliance yang perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Saat ini, Amartha telah mengantongi izin p2p lending konvensional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ke depannya, Amartha akan mulai mengajukan izin produk syariah kepada OJK setelah mempersiapkan produk dan infrastruktur pendukung di dalam perusahaan.
“Adanya keterlibatan DPS telah melegitimasi Amartha untuk memberikan layanan produk syariah dengan cara dan prinsip sesuai kaidah syariah,” tutup Taufan.
Editor: Ramadhan Triwijanarko