Amazon, raksasa e-commerce asal Amerika Serikat (AS) mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk divisi musik. Ini merupakan putaran PHK terbaru setelah dalam setahun terakhir perusahaan sudah memangkas lebih dari 27.000 pekerja.
Dilansir dari Reuters, Kamis (9/11/2023), pekerja di Amerika Latin, Amerika Utara dan Eropa menerima kabar PHK pada Rabu (8/11/2023), berdasarkan sumber Reuters di Amazon. Seorang juru bicara Amazon mengonfirmasi adanya PHK itu tanpa menjelaskan lebih detail jumlah pekerja yang terdampak.
BACA JUGA: Telkomsel dan Amazon Web Service Bersinergi Bangun Talenta Digital
“Kami telah memantau kebutuhan organisasi kami dengan cermat dan memberikan prioritas yang paling penting bagi pelanggan dan kesehatan jangka panjang bisnis kami. Sejumlah pekerja dipangkas di tim Amazon Music,” kata juru bicara Amazon dalam pernyataannya.
Dari peninjauan Situs Worker Adjustment and Retraining Notifications, tidak ada pengajuan PHK massal yang baru-baru ini dilakukan di negara bagian Washington, basis Amazon berada, California atau New York, di antara pusat-pusat pekerja terbesar untuk perusahaan.
BACA JUGA: Amazon Diduga Raup Untung US$ 1 Miliar Dengan Manipulasi Algoritma
PHK ini dilakukan bahkan ketika Amazon melaporkan laba bersih kuartal III 2023 yang jauh melampaui perkiraan analis, termasuk prediksi pendapatan triwulan terakhir yang akan sesuai ekspektasi. Kuartal IV tahun 2023 menjadi yang krusial bagi Amazon, karena periode itu masuk belanja liburan.
Amazon secara diam-diam telah melakukan PHK, termasuk staf komunikasi di divisi Studios, Video dan Musik bulan lalu. Amazon Music, yang juga mencakup podcast, bersaing dengan Spotify, Pandora, Google, dan Apple dalam menawarkan layanan streaming musik tanpa batas dengan biaya.
Harga langganan bulanan dinaikkan awal tahun ini sebesar US$ 1 menjadi US$ 10,99.
Editor: Ranto Rajagukguk