Amnesti Pajak Dibutuhkan Untuk Antisipasi Perlambatan Ekonomi

marketeers article
61336543 business concept image of a hand holding marker and write tax amnesty words isolated on white

Pemerintah Indonesia menerapkan program amnesti pajak dengan target Rp 560 triliun berupa aset bisa kembali ke Indonesia. Artinya, dengan program amnesti pajak, para pengusaha yang menginvestasikan uangnya di luar negeri karena pajaknya lebih rendah daripada di Indonesia bisa tertarik untuk menyimpannya kembali di tanah kelahiran mereka.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah menerapkan program amnesti pajak tersebut. Salah satunya adalah tekanan ekonomi global yang disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi dan geopolitik mendorong semua negara untuk menarik investasi dan arus uang sebesar-besarnya agar bisa masuk ke negara masing-masing.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo berharap uang yang sudah dikeluarkan, baik yang masuk dari luar negeri maupun dari dalam negeri bisa langsung dimanfaatkan untuk investasi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dalam forum diskusi GK Center di Jakarta, John Hutagol selaku Direktur Perpajakan Internasional, Ditjen Pajak Kemenkeu RI, menyampaikan bahwa program amnesti pajak ini bersifat sukarela.

“Program ini sifatnya sukarela, tidak wajib. Mau dipakai silahkan, tidak juga tidak apa-apa. Namun, program ini adalah berkat bagi kita semua,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).

John juga mengingatkan bahwa rasio pajak di Indoensia masih rendah sekitar 12%. Menurutnya, masih banyak potensi penerimaan pajak yang bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Modal pembangunan ini diperlukan untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menurun di bawah 5%. Menurutnya, hal ini diperlukan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak kembali menurun.

“Ini perlu disikapi karena berpotensi menjadi terus menurun karena pertumbuhan ekonomi global juga sedang menurun,” pungkasnya.

Related

award
SPSAwArDS