Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Foto Bareng, Konflik Kadin Selesai?

marketeers article
Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid foto bersama. Sumber gambar: Instagram resmi Anindya Bakrie @anindyabakrie.

Dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tampaknya sudah mulai menemukan titik terang. Hal ini terlihat dari unggahan di akun Instagram resmi Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin bersama dengan Arsjad Rasjid Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

“Selamat hari minggu,” tulis Anindya Bakrie di akun Instagram pribadinya yang diunggah pada Minggu (29/9/2024).

BACA JUGA: ASEAN Jadi Pusat Stabilitas Ekonomi Dunia, Kadin Siapkan Roadmap

Seperti diketahui, kepengurusan Kadin Indonesia sempat terjadi konflik ketika kubu Anindya Bakrie menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pada 14 September 2024. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 28 Kadin Provinsi sepakat menunjuk Anindya Bakrie menjadi ketua umum dan menggantikan Arsjad Rasjid.

Sementara itu, kubu Arsjad Rasjid yang merasa tidak terima dengan adanya munaslub langsung memberikan sanksi kepada peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin Indonesia mengatakan dapat disimpulkan bahwa Munaslub itu tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

BACA JUGA: Buka KTT ASEAN, Jokowi: Ekonomi Belum Pulih, Rivalitas Semakin Tajam

“Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” kata Hamdan.

Di sisi lain, Arsjad Rasjid mengakui telah mengadakan pertemuan dengan Anindya Bakrie bersama Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka telah menemukan solusi yang terbaik untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan ini.

Dia menyebut solusi dari konflik ini telah didiskusikan dengan hangat antara kedua belah pihak dan dimediasi oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

“Solusi dengan semangat yang sama untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang akhirnya menyejahterakan rakyat Indonesia. Kadin Indonesia baik di pusat maupun daerah akan terus fokus sebagai mitra pemerintah dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tuturya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS